Editorial Redaksi
DJADIN MEDIA- Mungkin atau tidak warga Way Kanan wajib menerima akses jalan mantab dan mulus hingga tiap kampung, terutama yang menuju pusat pelayanan darurat seperti Puskesmas?
Tujuannya satu, agar Gubernur Lampung tidak meminta maaf kepada publik karena viralnya berita ibu melahirkan di mobil akibat terhalang akses jalan Kampung Tiuh Balak II, Gunung Labuhan pada Minggu, 26 Juni 2026 lalu.
“Saya mewakili pemerintah memohon maaf kepada masyarakat. Kami berusaha bersungguh-sungguh memperbaiki seluruh akses infrastruktur, baik yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten,” kata Mirza tiga hari kemudian, melansir detik.com.
Mengapa pertanyaan agak sinis di kalimat pembuka harus tersampaikan kepada Way Kanan?
Saat ini redaksi fokus mengkaji kondisi dan situasi di sepotong wilayah Provinsi Lampung yang 15-20 tahun terakhir berada “dalam genggaman” politik Golkar, Demokrat dan Keluarga Raden Kalbadi.
Dalam berkas-berkas Perda tentang APBD dan RPJMD tahun 2026 yang telah bertanda tangan Bupati Ayu Asalasiyah, tercatat– pajak masih sangat berpengaruh dalam target Pendapatan Asli Daerahnya.
9,6 Miliar Rupiah Pemkab Targetkan pada APBD 2026 dari kocek Pajak Bumi dan Bangunan masyarakat.
Selain itu, pendapatan dari Opsen Balik Nama Kendaraan Bermotor maupun Pajak Kendaraan Bermotornya itu sendiri– Pemkab mencatat penghasilan hingga 19.544 Miliar Rupiah.
Total Rp29.145.021.960 Pemkab catat dalam agenda PAD-nya yang jika merujuk pada APBD 2026 tertulis Rp46.148.447.460 sebagai hitungan akhir pendapatan dari pajak.
Berarti 63,16% pendapatan pajak Way Kanan dari kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan.
Kembali ke pertanyaan awal yang (mungkin) terdengar sinis. Apa mungkin warga Way Kanan harus menerima akses jalan mantab dan mulus sebagai kompensasi taat pajak untuk berkontribusi bagi PAD?***

