• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, May 15, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Tanggamus Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Pulau Panggung

MeldabyMelda
August 28, 2024
in Daerah
0
Polres Tanggamus Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Pulau Panggung

DJADIN MEDIA – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap TP (67), seorang petani di Kecamatan Pulau Panggung, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari RH, ibu korban IW (10), yang mengungkapkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB di rumah tersangka. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan untuk mengamankan tersangka dan mencegah adanya tindakan serupa,” ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

Kejadian ini bermula pada 21 Juli 2024, pukul 11.00 WIB. Saat itu, IW sedang berada di kamar mandi di rumahnya ketika TP, yang merupakan tetangga dekat, masuk tanpa izin dan melakukan tindakan cabul. Perbuatan ini dilihat langsung oleh RH, ibu korban, yang kemudian segera memanggil dua saksi untuk melihat kejadian tersebut.

Setelah menyaksikan kejadian itu, RH segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk melindungi anaknya. “Ibu korban sangat khawatir akan keselamatan anaknya dan merasa perlu untuk segera melaporkan kejadian ini,” jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

TP kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Dalam pemeriksaan, TP mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyatakan bahwa ia tidak sadar saat melakukan tindakan tersebut. “Saya tidak sadar melakukan itu,” ucap TP singkat kepada penyidik.

Polres Tanggamus terus berupaya menangani kasus ini dengan serius untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Kasus ini kembali menekankan pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan seksual.***

Source: MELDA
Tags: Bekuk Pelaku Pencabulan Anakdi Pulau PanggungPolres Tanggamus
Previous Post

Setelah RMD-Jihan Dapat Rekomendasi Demokrat, Baliho Hanan Menghilang

Next Post

Rekomendasi Demokrat untuk RMD-Jihan: Edi Irawan Arief Gagal Menjadi Cawagub

Next Post
Nama Abi Hasan Muan Semakin Santer Disebut Sebagai Calon Pendamping Mirza

Rekomendasi Demokrat untuk RMD-Jihan: Edi Irawan Arief Gagal Menjadi Cawagub

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In