DJADIN MEDIA – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap TP (67), seorang petani di Kecamatan Pulau Panggung, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari RH, ibu korban IW (10), yang mengungkapkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB di rumah tersangka. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan untuk mengamankan tersangka dan mencegah adanya tindakan serupa,” ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Kejadian ini bermula pada 21 Juli 2024, pukul 11.00 WIB. Saat itu, IW sedang berada di kamar mandi di rumahnya ketika TP, yang merupakan tetangga dekat, masuk tanpa izin dan melakukan tindakan cabul. Perbuatan ini dilihat langsung oleh RH, ibu korban, yang kemudian segera memanggil dua saksi untuk melihat kejadian tersebut.
Setelah menyaksikan kejadian itu, RH segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk melindungi anaknya. “Ibu korban sangat khawatir akan keselamatan anaknya dan merasa perlu untuk segera melaporkan kejadian ini,” jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
TP kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Dalam pemeriksaan, TP mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyatakan bahwa ia tidak sadar saat melakukan tindakan tersebut. “Saya tidak sadar melakukan itu,” ucap TP singkat kepada penyidik.
Polres Tanggamus terus berupaya menangani kasus ini dengan serius untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Kasus ini kembali menekankan pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan seksual.***