DJADIN MEDIA — Unit Reskrim Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat, resmi melimpahkan berkas kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 11.00 WIB. Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik sejak awal tahun ini.
Kasus ini bermula pada 14 April 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, di Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. Tersangka diduga terlibat dalam pencurian barang berharga yang mengakibatkan kerugian substansial bagi korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat setempat. Penanganan kasus ini menjadi prioritas utama bagi pihak kepolisian.
Dasar Pelimpahan Kasus:
– Laporan Polisi (LP): LP/B-14//VI2024/SPKT/SEK SKC/RES LB/PLD LPG, tanggal 14 Juni 2024. Laporan ini mencatat detail kejadian pencurian dan langkah awal penyelidikan yang dilakukan.
– Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik): Sp.Sidik/09/VI/2024/Reskrim, tanggal 14 Juni 2024. Surat ini memulai proses penyidikan terhadap tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
– Penetapan P-21: Nomor B-735/L.8:14/Eoh.1/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024. Penetapan ini menandai bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk diajukan ke pengadilan.
Informasi Tersangka:
– Nama: Randa Rafiyosa
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Tempat/Tanggal Lahir: Tanjung Baru Timur, 8 November 1996
– Agama: Islam
– Pekerjaan: Wiraswasta
– Alamat: Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara
Randa Rafiyosa menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 362 KUHPidana mengenai tindak pidana pencurian. Selama penyidikan, polisi telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk mendukung dakwaan.
Dengan pelimpahan berkas ini, kasus kini memasuki tahap persidangan di pengadilan. Kejaksaan Negeri Lampung Barat akan memproses berkas perkara dan mempersiapkan persidangan. Semua pihak, termasuk korban dan tersangka, akan dihadapkan di pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kapolsek Sekincau, AKP Sahril Paison, SH., MH., menyatakan, “Kami sangat menghargai kerja keras tim Reskrim dalam menangani kasus ini. Pelimpahan berkas ini merupakan langkah penting menuju penyelesaian hukum. Kami berharap proses hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat berjalan dengan lancar dan adil. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami serta memastikan bahwa setiap kasus penegakan hukum ditangani dengan serius.”***