• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, June 15, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Wajib Diketahui: Batas Maksimal NIK dalam 1 Kartu Keluarga untuk Pendaftaran Prakerja

Fatih KesumabyFatih Kesuma
August 14, 2024
in Ekonomi
0
Email Aktif Jadi Syarat Utama Daftar Prakerja Gelombang 72: Simak Cara Mengatasi Lupa Email dan Password di Sini

DJADIN MEDIA – Bagi calon peserta Kartu Prakerja, penting untuk memahami ketentuan resmi terkait jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperbolehkan dalam satu Kartu Keluarga (KK). Ketentuan ini menjadi syarat mutlak untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72.

Sampai saat ini, banyak masyarakat masih bingung mengenai berapa jumlah NIK yang bisa digunakan dalam satu KK untuk mendaftar. Ketentuan ini sering menjadi topik pertanyaan yang dominan menjelang pembukaan pendaftaran.

Sebagaimana diatur dalam regulasi Program Prakerja, NIK adalah salah satu prasyarat penting. Namun, ada kebingungan terkait batas maksimal NIK dalam satu KK yang dapat mendaftar.

Terutama ketika dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang sebelumnya sudah terdaftar dan berhasil lolos. Pertanyaan tentang jumlah NIK yang bisa digunakan dalam satu KK sering muncul di media sosial, mengindikasikan kebingungan yang meluas.

Pemerintah telah mengantisipasi kebingungan ini melalui regulasi khusus. Berdasarkan ketentuan yang ada, hanya maksimal dua NIK dalam satu KK yang dapat mendaftar untuk Program Prakerja.

Dengan demikian, batasan jumlah NIK yang bisa digunakan dalam pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 telah diatur secara jelas dalam regulasi tersebut, menjawab kekhawatiran yang sering muncul di kalangan masyarakat.***

Tags: Batas Maksimal NIKKartu KeluargaPendaftaran PrakerjaPrakerja
Previous Post

Jay Idzes Resmi Bertahan di Venezia FC: Siap Bertemu Mantan Bintang FC Barcelona

Next Post

Polsek Sekincau Serahkan Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat

Next Post
Polsek Sekincau Serahkan Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat

Polsek Sekincau Serahkan Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In