DJADIN MEDIA – Bagi calon peserta Kartu Prakerja, penting untuk memahami ketentuan resmi terkait jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperbolehkan dalam satu Kartu Keluarga (KK). Ketentuan ini menjadi syarat mutlak untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72.
Sampai saat ini, banyak masyarakat masih bingung mengenai berapa jumlah NIK yang bisa digunakan dalam satu KK untuk mendaftar. Ketentuan ini sering menjadi topik pertanyaan yang dominan menjelang pembukaan pendaftaran.
Sebagaimana diatur dalam regulasi Program Prakerja, NIK adalah salah satu prasyarat penting. Namun, ada kebingungan terkait batas maksimal NIK dalam satu KK yang dapat mendaftar.
Terutama ketika dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang sebelumnya sudah terdaftar dan berhasil lolos. Pertanyaan tentang jumlah NIK yang bisa digunakan dalam satu KK sering muncul di media sosial, mengindikasikan kebingungan yang meluas.
Pemerintah telah mengantisipasi kebingungan ini melalui regulasi khusus. Berdasarkan ketentuan yang ada, hanya maksimal dua NIK dalam satu KK yang dapat mendaftar untuk Program Prakerja.
Dengan demikian, batasan jumlah NIK yang bisa digunakan dalam pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 telah diatur secara jelas dalam regulasi tersebut, menjawab kekhawatiran yang sering muncul di kalangan masyarakat.***