DJADIN MEDIA- Dunia pendidikan Kota Bandar Lampung lagi ramai dibahas publik. Rumor soal dugaan iuran dana BOS untuk pembayaran jasa advokat mendadak mencuat usai Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengumpulkan kepala sekolah SD dan SMP se-Bandar Lampung di Gedung Semergou, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKAD, Kominfo, hingga Asisten II Pemerintahan.
Namun bukannya meredam isu, suasana justru makin bikin publik bertanya-tanya. Pasalnya, beberapa pihak yang coba dikonfirmasi soal isi rapat memilih irit bicara bahkan ada yang tidak merespons sama sekali.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, hanya membenarkan adanya rapat tersebut tanpa menjelaskan lebih jauh isi pembahasannya.
“Wa’alaikumsalam… baru selesai,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.
Sementara Kepala BKAD Bandar Lampung, Zakky Irawan, disebut tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ramai diperbincangkan.
Kecurigaan publik makin berkembang setelah Ketua Musyawarah Kerja Sekolah (MKS) tingkat SMP, Hendri Irawan, memberikan pernyataan yang dianggap normatif usai rapat berlangsung.
“Arahan bunda wali kota agar kepala sekolah menjaga integritas, disiplin, dan merangkul seluruh stakeholder di sekolah,” ujarnya.
Di tengah minimnya penjelasan detail, muncul spekulasi liar soal adanya dugaan arahan tertentu kepada pihak sekolah, termasuk isu penggunaan dana BOS untuk pembayaran jasa advokat.
Isu ini sendiri sebenarnya sudah sempat ramai beberapa bulan lalu. Pada Maret 2026, salah satu kantor hukum yakni RC Law Office sempat menjadi sorotan usai mencuat kabar pemutusan kerja sama sepihak oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Bahkan, berdasarkan informasi yang sempat beredar, disebut ada dugaan iuran sekitar Rp140 ribu per sekolah yang dikumpulkan melalui K3S dengan nominal menyesuaikan jumlah siswa.
Jika dihitung dari sekitar 280 sekolah di Bandar Lampung, dana yang terkumpul disebut bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Rumor ini makin panas setelah beredar pengakuan seorang guru ASN yang juga menjabat kepala sekolah di salah satu SD Negeri Bandar Lampung. Dalam video yang beredar, guru tersebut mengaku mengalami pencemaran nama baik hingga harus kehilangan jabatan tambahan dan gajinya tertahan.
Ia disebut dituduh melakukan korupsi dana BOS lewat video yang tersebar di media sosial.
Publik pun mulai berspekulasi, apakah kasus tersebut berkaitan dengan penolakan penggunaan dana BOS untuk kebutuhan di luar juknis, termasuk dugaan pembayaran jasa pengacara.
Menanggapi rumor yang berkembang, Penggiat Kebijakan Publik Indonesia Abdullah Sani ikut buka suara. Menurutnya, anggaran pendidikan 20 persen dari APBN tidak memiliki alokasi untuk pembayaran jasa advokat.
“Kalau dipakai untuk itu, bisa jadi penyalahgunaan peruntukan anggaran dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Ia menegaskan dana pendidikan seharusnya difokuskan untuk meningkatkan kualitas literasi dan pendidikan peserta didik, bukan digunakan di luar ketentuan yang berlaku.***

