DJADIN MEDIA — Polemik dugaan penjualan buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum juga berakhir. Setelah mendapat sorotan publik dan respons dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Dinas Pendidikan kini menyiapkan klarifikasi ulang untuk memastikan fakta sebenarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Syaifulloh mengatakan pihaknya sebelumnya sudah meminta keterangan dari sekolah. Namun, untuk menentukan langkah berikutnya berdasarkan fakta yang lebih lengkap, pihaknya akan kembali melakukan klarifikasi.
“Sebelumnya sudah kita klarifikasi. Jawaban pihak sekolah seperti di berita. Nanti kita klarifikasi ulang, baru kita lakukan langkah berikutnya,” kata Syaifulloh, Selasa (1/9/2026).
Klarifikasi ulang tersebut menjadi perhatian karena polemik bermula dari munculnya informasi mengenai buku yang ditawarkan kepada siswa dengan harga Rp70 ribu di lingkungan SMPN 2 Kalianda.
Syaifulloh menegaskan bahwa kebutuhan buku pembelajaran siswa pada dasarnya telah mendapat dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara untuk buku penunjang yang memang dibutuhkan siswa, pembelian seharusnya dilakukan di luar lingkungan sekolah.
“Buku untuk keperluan pembelajaran di sekolah sudah dialokasikan dana BOS. Sedangkan buku penunjang pembelajaran jika siswa membutuhkan, belinya di toko buku di luar sekolah. Sekolah dan guru tidak boleh menjual buku ke siswa di dalam lingkungan sekolah,” tegasnya.
Pesan di Grup Wali Murid Jadi Sorotan
Polemik tersebut semakin ramai setelah ditemukan informasi berupa pesan yang disampaikan kepada wali murid melalui salah satu grup kelas.
Dalam pesan tersebut, wali murid diberitahu mengenai adanya penyedia buku dari luar sekolah yang disebut akan datang menawarkan buku kepada siswa.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang diterima wali murid.
Percakapan dalam grup tersebut juga menunjukkan adanya wali murid yang mempertanyakan buku seharga Rp70 ribu tersebut.
Pertanyaan yang muncul antara lain mengenai mata pelajaran yang terdapat dalam buku serta kesesuaiannya dengan kurikulum yang digunakan di sekolah.
Tak berhenti di situ, informasi lain yang dihimpun menyebut proses pembayaran buku berlangsung ketika siswa berada di dalam kelas.
Sejumlah wali murid juga menyebut tidak melihat adanya guru yang secara khusus mendampingi proses transaksi tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberian izin, pengawasan sekolah, hingga sejauh mana pihak sekolah mengetahui aktivitas penjualan buku tersebut.
Sekolah Klaim Pedagang Hanya Diberi Izin Sosialisasi
Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada media mengenai persoalan tersebut.
Menurut Yulinda, sekolah tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk melakukan penjualan buku di lingkungan sekolah.
Ia menjelaskan, pihak penyedia buku awalnya hanya meminta izin untuk melakukan sosialisasi.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam keterangannya kepada salah satu media lokal.
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu hal yang akan diklarifikasi lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Pasalnya, adanya pesan kepada wali murid mengenai penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menjadi informasi yang perlu dicocokkan dengan keterangan pihak sekolah.
Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya transaksi jual beli buku, tetapi juga menyangkut mekanisme pemberian izin dan pengawasan terhadap aktivitas pihak luar di lingkungan sekolah.
Praktisi Hukum Soroti Persoalan
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., menilai persoalan dugaan transaksi buku di lingkungan sekolah perlu ditelusuri secara serius.
Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pengembalian buku maupun uang kepada siswa tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu, kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” ujar Napoleon yang kini bermukim di Jakarta.
Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penyelesaian administratif, tetapi juga memastikan duduk perkara secara terang agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di sekolah lain.
Sekda Lamsel Minta Klarifikasi Mendalam
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto telah meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi secara mendalam terkait persoalan tersebut.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” kata Supriyanto.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Lampung Selatan dengan rencana melakukan klarifikasi ulang kepada pihak SMPN 2 Kalianda.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana aktivitas penawaran buku tersebut berlangsung dan sejauh mana pihak sekolah mengetahui maupun memberikan izin terhadap keberadaan penyedia buku.
Buku Disebut Sudah Ditarik
Di tengah proses klarifikasi, sejumlah wali murid menyebut pihak sekolah telah menarik kembali buku yang sebelumnya ditawarkan kepada siswa.
Mereka juga memperoleh informasi bahwa wali murid akan dikumpulkan untuk membahas kemungkinan pengembalian uang pembelian.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar sejumlah wali murid SMPN 2 Kalianda.
Kini, hasil klarifikasi ulang Dinas Pendidikan Lampung Selatan menjadi bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Publik menunggu kejelasan mengenai mekanisme masuknya penyedia buku ke lingkungan sekolah, proses penawaran kepada siswa, hingga pengawasan yang dilakukan pihak sekolah.
Dengan adanya klarifikasi ulang, diharapkan polemik tersebut dapat segera menemukan titik terang dan menjadi bahan evaluasi agar kegiatan di lingkungan satuan pendidikan tetap berjalan transparan serta sesuai ketentuan.
(***)

