DJADIN MEDIA- Perwakilan masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional 7 Unit Padang Ratu meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan DPRD Lampung Tengah memfasilitasi penyelesaian persoalan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen serta pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
Permintaan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan yang digelar di kediaman A. Rahman GB pada Minggu (12/7/2026).
Pertemuan itu dihadiri perwakilan masyarakat dari sejumlah kampung yang berada di sekitar area perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional 7 Unit Padang Ratu.
Menurut A. Rahman GB, langkah menyurati pemerintah daerah dan DPRD ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dengan pihak perusahaan belum membuahkan hasil yang diharapkan masyarakat.
Ia mengatakan, persoalan mengenai pembangunan kebun plasma dan pelaksanaan program CSR telah beberapa kali dibahas dalam pertemuan sebelumnya.
Namun hingga kini, warga mengaku belum memperoleh penjelasan maupun kepastian mengenai realisasi kedua program tersebut.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Sampai sekarang kami belum mendapatkan jawaban maupun hasil yang memuaskan dari pihak perusahaan,” kata A. Rahman GB.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh perwakilan warga sepakat meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan DPRD Lampung Tengah memfasilitasi dialog antara masyarakat dengan manajemen PTPN IV Regional 7 Unit Padang Ratu beserta pihak-pihak terkait.
Masyarakat berharap forum tersebut dapat menjadi ruang untuk membahas secara terbuka berbagai persoalan yang selama ini belum menemukan penyelesaian, khususnya mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen.
Menurut A. Rahman GB, pembangunan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Bersama (FPKMB) atau kebun plasma 20 persen merupakan bentuk kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar yang seharusnya dijalankan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Ia menilai, realisasi program tersebut penting agar masyarakat di sekitar perkebunan dapat ikut merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan.
Selain plasma, masyarakat juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai perlu diarahkan pada program-program yang benar-benar menjawab kebutuhan warga di sekitar wilayah perkebunan.
Menurutnya, keberadaan perusahaan semestinya memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, maupun program sosial lainnya.
“Jangan sampai perusahaan berkembang dan memperoleh keuntungan, tetapi masyarakat di sekitar tidak ikut merasakan manfaatnya. Jika kondisi itu terjadi, akan muncul ketimpangan ekonomi yang berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan,” ujarnya.
Melalui surat yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD, warga berharap proses mediasi dapat segera dilakukan sehingga terdapat kepastian mengenai penyelesaian persoalan plasma dan CSR.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan DPRD dapat segera menindaklanjuti permohonan ini. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut. Kami membutuhkan kepastian agar bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat,” kata A. Rahman GB.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN IV Regional 7 Unit Padang Ratu terkait tuntutan masyarakat tersebut.***

