DJADIN MEDIA– Ketidakpastian status desa-desa transmigrasi yang terletak di tengah kebun Sugar Group Companies (SGC) menjadi sorotan utama. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, Wilanda Rizki, S.IP, Sekretaris DPC PATRI (Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia) Kabupaten Lampung Tengah, bersama sejumlah tokoh desa, mengunjungi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah untuk meminta kejelasan mengenai penetapan status definitif desa.
Wilanda Rizki datang bersama perwakilan dari desa UPT SP1 Karya Makmur, UPT SP2 Terusan Makmur, dan UPT SP3 Tri Tunggal Jaya. Mereka meminta klarifikasi terkait surat rekomendasi definitif desa yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Presiden nomor: B-168/KSP/D.II.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dan surat dari Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 314/PKT.03.05/X/2023 tanggal 8 November 2023. Surat-surat tersebut menyebutkan penetapan desa definitif untuk beberapa desa di Kecamatan Bandar Mataram, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Sudah satu tahun kami menunggu kejelasan. Kami datang ke Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah untuk menanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani status desa-desa transmigrasi ini. Kami ingin tahu apakah pemerintah benar-benar berkomitmen atau hanya memberikan janji semata,” ujar Wilanda Rizki.
Ngadiman, Koordinator UPT SP2 Terusan Makmur, menyampaikan kekecewaannya terhadap pejabat yang dinilai hanya membuat janji politik tanpa tindakan nyata. “Desa-desa kami sudah pernah mendapat status desa persiapan dan bahkan ada cap stempel yang dikeluarkan oleh biro hukum Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Namun, hingga saat ini tidak ada perkembangan signifikan,” tegas Ngadiman.
Dia menegaskan bahwa jika hingga akhir Agustus tidak ada kejelasan, masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi ke Pemda Kabupaten Lampung Tengah untuk menuntut kepastian status desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMK Fatul Arifin menjelaskan bahwa penundaan proses percepatan penetapan desa definitif disebabkan oleh fokus pada agenda politik tahun 2024, seperti pemilihan legislatif dan presiden. “Kami mohon maaf atas keterlambatan ini. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti proses pendefinitifan desa dan akan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta legal opinion serta nomor registrasi kode desa terkait,” ujar Fatul Arifin.
Fatul Arifin menambahkan bahwa dalam dua minggu ke depan, Dinas PMK akan segera mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk mempercepat proses legalisasi status desa-desa transmigrasi tersebut, sesuai dengan surat keputusan Bupati Musa Ahmad mengenai percepatan tim definitif desa.
Situasi ini menegaskan urgensi bagi pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan status definitif desa demi meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup bagi masyarakat yang telah lama menunggu.***