DJADIN MEDIA– Program Bansos Pena menawarkan bantuan sebesar Rp6 juta yang cair sekaligus, namun hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Ketentuan dan Syarat Bansos Pena
Bantuan Pena merupakan salah satu program bantuan yang saat ini tengah diminati, terutama karena dapat digunakan untuk memulai atau mengembangkan usaha. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipahami oleh calon penerima:
1. Penerima Bantuan: Hanya KPM yang sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos yang berhak menerima bantuan Pena.
2. Jumlah Bantuan: Bantuan ini diberikan sekali dengan total senilai Rp6 juta.
3. Kegunaan Bantuan: Rp5,5 juta dari total bantuan digunakan untuk pembelian perlengkapan usaha, sedangkan Rp500 ribu digunakan untuk bahan baku usaha.
Proses Pengajuan dan Verifikasi
– Verifikasi: Calon penerima akan melalui proses verifikasi oleh Kemensos, yang dilakukan oleh pendamping PKH. Hasil verifikasi akan diumumkan melalui situs [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
– Graduasi: KPM yang menerima bantuan Pena tidak akan berhak lagi atas bansos lainnya dari pemerintah, sebagai bagian dari proses graduasi.
Langkah-langkah Mengajukan Bantuan
1. Pastikan Terdaftar: Periksa status pendaftaran Anda di DTKS Kemensos.
2. Verifikasi: Tunggu hasil verifikasi dari Kemensos.
3. Pengumuman: Setelah diumumkan, bantuan Rp6 juta akan diterima dan harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bantuan Pena dirancang untuk membantu KPM dalam memulai atau mengembangkan usaha mereka. Pastikan untuk memahami ketentuan dan menggunakan bantuan tersebut dengan bijak untuk mendapatkan manfaat maksimal.***