DJADIN MEDIA – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) menyediakan bantuan khusus untuk ibu hamil dan menyusui. Namun, banyak calon penerima yang masih bingung mengenai ketentuan jumlah maksimal kehamilan untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Batasan Jumlah Kehamilan untuk Bansos PKH
Dalam ketentuan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), ibu hamil yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dapat menerima bantuan untuk maksimal dua kali kehamilan. Ini berarti, setelah dua kehamilan, ibu tersebut tidak lagi berhak menerima bansos PKH dalam kategori kesehatan.
Detail Bantuan PKH untuk Ibu Hamil
– Jumlah Bantuan: Setiap tahap penyaluran bansos PKH untuk ibu hamil adalah Rp750 ribu, dengan total bantuan tahunan mencapai Rp3 juta.
– Syarat dan Ketentuan: Calon penerima manfaat harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Penerima bantuan juga harus terdaftar dan verifikasi secara rutin dilakukan oleh petugas pendamping untuk memastikan penyaluran yang tepat.
Informasi Penting
Minimnya informasi mengenai batasan ini sering kali menyebabkan kebingungan di kalangan ibu rumah tangga yang terdaftar dalam kategori ibu hamil atau menyusui. Bagi mereka yang merasa layak namun belum terdaftar, penting untuk segera menghubungi pihak terkait untuk memastikan kelayakan dan proses pendaftaran.
Petugas pendamping akan terus melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen dan data yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai batasan jumlah kehamilan dan ketentuan lainnya, diharapkan ibu hamil yang berhak bisa memanfaatkan bantuan ini secara maksimal.***