• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ingin Mengajukan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST)? Pastikan Anda Memenuhi Syarat dan Kriteria Ini

Fatih KesumabyFatih Kesuma
August 16, 2024
in Ekonomi
0
Ingin Mengajukan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST)? Pastikan Anda Memenuhi Syarat dan Kriteria Ini

 

DJADIN MEDIA – Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan manfaat besar bagi banyak keluarga pra-sejahtera. Bantuan ini dirancang untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni dengan alokasi dana hingga Rp20 juta, yang bertujuan memperbaiki kondisi tempat tinggal yang kurang memadai.

Namun, sebelum mengajukan bantuan RST, penting untuk memahami syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Program ini khusus ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan perbaikan rumah dan memenuhi kriteria tertentu.

 

Syarat Pengajuan Bantuan RST

1. Status Sosial: Calon penerima harus terdaftar sebagai fakir miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

2. Riwayat Bantuan: Belum pernah menerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

3. Dokumen Identitas: Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.

4. Kepemilikan Rumah: Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari camat.

5. Prioritas: Calon penerima manfaat diutamakan bagi lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.

 

Kriteria Rumah yang Memenuhi Syarat

– Kondisi Dinding dan Atap: Dinding dan/atau atap rumah dalam kondisi rusak atau terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk, yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.

– Kondisi Lantai: Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen, atau keramik yang sudah dalam kondisi rusak.

– Fasilitas Mandi, Cuci, Kakus: Tidak memiliki fasilitas mandi, cuci, dan kakus.

– Ukuran Lantai: Luas lantai kurang dari 7,2 m² per orang.

 

Proses dan Manfaat

Bantuan RST disalurkan dengan prinsip gotong royong, memfokuskan pada perbaikan rumah dan penyediaan material bangunan yang diperlukan. Dengan bantuan ini, diharapkan rumah yang diperbaiki dapat memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, serta meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan bantuan dan memenuhi kriteria, masyarakat bisa mengunjungi laman resmi Kemensos atau menghubungi kantor sosial setempat. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan kriteria agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.***

Tags: Bansos Rumah Sejahtera TerpaduRSTSyarat
Previous Post

Dapatkan Bantuan Hingga Rp20 Juta dari Kemensos: Simak Detail Lengkap tentang Bansos Rumah Sejahtera Terpadu

Next Post

Bansos PKH untuk Ibu Hamil: Berapa Kali Kehamilan yang Dapat Memperoleh Bantuan? Simak Ketentuan Terbarunya

Next Post
Bansos PKH untuk Ibu Hamil: Berapa Kali Kehamilan yang Dapat Memperoleh Bantuan? Simak Ketentuan Terbarunya

Bansos PKH untuk Ibu Hamil: Berapa Kali Kehamilan yang Dapat Memperoleh Bantuan? Simak Ketentuan Terbarunya

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In