DJADIN MEDIA – Masih banyak keluhan terkait siswa dari keluarga tidak mampu yang belum menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Walaupun program ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, banyak yang belum merasakan manfaatnya.
Beberapa siswa yang berprestasi namun berasal dari keluarga miskin tetap tidak termasuk dalam penerima bantuan PIP. Jumlah penerima PIP saat ini masih jauh dari angka ideal yang seharusnya menerima bantuan.
Menanggapi pertanyaan mengenai ketidaksesuaian ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menjelaskan bahwa ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar siswa dapat menerima bantuan PIP. Dua syarat ini menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyalurkan bantuan.
Syarat Utama Penerima Bantuan PIP:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Siswa calon penerima harus sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Rekomendasi dari Sekolah dan Dinas Pendidikan
Siswa yang hendak diusulkan untuk mendapatkan PIP harus mendapatkan rekomendasi dan usulan resmi dari sekolah serta Dinas Pendidikan di kabupaten atau kota tempat tinggalnya.
Ketiadaan salah satu dari kedua syarat ini dapat mengakibatkan siswa yang sebenarnya berhak tidak menerima bantuan. Oleh karena itu, penting bagi siswa dan sekolah untuk memastikan kedua syarat ini terpenuhi agar bantuan pendidikan dapat disalurkan dengan tepat.***