DJADIN MEDIA– Pendaftaran untuk Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah dibuka kembali. Bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan, terdapat empat dokumen penting yang harus dilampirkan.
Dokumen-dokumen ini merupakan syarat mutlak yang harus disiapkan oleh orang tua siswa untuk memenuhi ketentuan pendaftaran. Bantuan KJP Plus ditujukan bagi masyarakat DKI Jakarta yang termasuk dalam kategori prasejahtera dan telah memberikan manfaat signifikan bagi warga setempat.
Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, berikut adalah empat dokumen yang perlu disiapkan:
1. Surat Permohonan Kepada Gubernur
Surat permohonan ini bisa diminta di sekolah tempat calon penerima bantuan bersekolah. Surat ini merupakan formalitas yang menunjukkan permohonan resmi untuk mendapatkan bantuan.
2. Surat Pernyataan Ketaatan Menggunakan Dana KJP Plus
Surat pernyataan ini juga dapat diperoleh melalui sekolah. Dokumen ini mengonfirmasi bahwa penerima bantuan akan mematuhi aturan penggunaan dana KJP Plus.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data keluarga penerima bantuan.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua atau Wali Murid
Identitas kependudukan orang tua atau wali murid juga harus disertakan untuk melengkapi proses pendaftaran.
Pastikan semua dokumen ini sudah disiapkan dengan lengkap untuk memudahkan proses pendaftaran dan memastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KJP Plus. Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan, sehingga penting untuk memenuhi semua ketentuan yang ada.***