DJADIN MEDIA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan lima kriteria penting untuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. Program ini dirancang untuk mendukung pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan biaya pendidikan.
Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, para siswa dan mahasiswa yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat segera mengajukan diri sebagai penerima manfaat. Bantuan PIP ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Namun, pemerintah juga meminta agar pihak sekolah dan perguruan tinggi aktif dalam mengajukan bantuan PIP kepada Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama (Kemenag), agar semua calon penerima yang berhak dapat diakomodasi.
Untuk mengajukan sebagai penerima manfaat PIP 2024, berikut adalah lima kriteria yang harus dipenuhi:
1. Keluarga PKH atau Kartu Keluarga Sejahtera
Pelajar dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mengajukan diri.
2. Status Yatim Piatu
Siswa yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan, serta mereka yang terdampak bencana alam.
3. Siswa Drop Out
Pelajar yang sebelumnya tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
4. Siswa dengan Kondisi Khusus
Termasuk siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
5. Peserta Pendidikan Non-Formal
Siswa yang terdaftar di lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Dengan memenuhi salah satu dari lima kriteria tersebut, pelajar atau mahasiswa dapat mengajukan bantuan PIP melalui sekolah atau kampus mereka. Pastikan untuk mengikuti prosedur pendaftaran agar dapat memanfaatkan bantuan pendidikan ini.***