• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Segera Daftar! Ini 5 Syarat Penting untuk Mendapatkan PIP Kemdikbud

Fatih KesumabyFatih Kesuma
August 18, 2024
in Ekonomi
0
Segera Daftar! Ini 5 Syarat Penting untuk Mendapatkan PIP Kemdikbud

DJADIN MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan lima kriteria penting bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. Bagi siswa yang memenuhi kriteria ini, kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima manfaat PIP kini terbuka lebar.

PIP adalah bantuan pendidikan yang ditujukan untuk siswa di semua jenjang pendidikan, termasuk mahasiswa. Program ini telah terbukti membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu, memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata.

Pemerintah juga mengimbau kepada sekolah dan perguruan tinggi untuk terus mengajukan bantuan PIP kepada Kemendikbudristek atau Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini bertujuan agar para siswa dan mahasiswa yang berhak menerima bantuan dapat diakomodasi melalui program ini.

Untuk menjadi penerima PIP 2024, ada lima kriteria yang telah ditetapkan. Menariknya, calon penerima manfaat tidak perlu memenuhi semua kriteria. Cukup dengan memenuhi salah satu dari lima kriteria ini, pihak sekolah atau kampus dapat mengajukan permohonan bantuan kepada Kemendikbudristek atau Kemenag.

 

Berikut adalah lima kriteria penerima PIP 2024:

1. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan; atau terdampak bencana alam.

3. Siswa putus sekolah (drop out) yang diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan.

4. Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau penghuni Lapas, serta memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

5. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.

Dengan merujuk pada lima kriteria ini, calon penerima manfaat PIP dapat segera mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan.***

Tags: PIPPIP KEMENDIKBUDSYARAT PENTING
Previous Post

Perhatian: KPM dengan Kriteria Ini Tak Lagi Menerima Bansos PKH dan BPNT untuk Periode Juli-Agustus 2024

Next Post

Segera Ajukan! Inilah 5 Syarat Penting untuk Mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2024

Next Post
Segera Ajukan! Inilah 5 Syarat Penting untuk Mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2024

Segera Ajukan! Inilah 5 Syarat Penting untuk Mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2024

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In