DJADIN MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan lima kriteria penting bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. Bagi siswa yang memenuhi kriteria ini, kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima manfaat PIP kini terbuka lebar.
PIP adalah bantuan pendidikan yang ditujukan untuk siswa di semua jenjang pendidikan, termasuk mahasiswa. Program ini telah terbukti membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu, memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata.
Pemerintah juga mengimbau kepada sekolah dan perguruan tinggi untuk terus mengajukan bantuan PIP kepada Kemendikbudristek atau Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini bertujuan agar para siswa dan mahasiswa yang berhak menerima bantuan dapat diakomodasi melalui program ini.
Untuk menjadi penerima PIP 2024, ada lima kriteria yang telah ditetapkan. Menariknya, calon penerima manfaat tidak perlu memenuhi semua kriteria. Cukup dengan memenuhi salah satu dari lima kriteria ini, pihak sekolah atau kampus dapat mengajukan permohonan bantuan kepada Kemendikbudristek atau Kemenag.
Berikut adalah lima kriteria penerima PIP 2024:
1. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan; atau terdampak bencana alam.
3. Siswa putus sekolah (drop out) yang diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan.
4. Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau penghuni Lapas, serta memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
5. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Dengan merujuk pada lima kriteria ini, calon penerima manfaat PIP dapat segera mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan.***