DJADIN MEDIA—Masih banyak keluarga pra-sejahtera yang memerlukan akses layanan kesehatan namun belum mengetahui cara dan syarat untuk mendaftar Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS PBI-JK). Minimnya informasi menjadi salah satu kendala utama bagi masyarakat tidak mampu untuk mengakses program ini.
KIS PBI-JK adalah program bantuan dari pemerintah yang menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Melalui program ini, pemerintah menanggung biaya iuran kesehatan peserta di BPJS Kesehatan, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar.
Layanan kesehatan ini bisa didapatkan di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Syarat Pendaftaran KIS PBI-JK
Agar bisa menjadi peserta KIS PBI-JK, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah memenuhi syarat tersebut, calon peserta dapat mengajukan pendaftaran melalui kelurahan atau desa setempat, atau lebih mudahnya, bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Cara Daftar KIS PBI-JK Terbaru 2024
Berikut langkah-langkah pendaftaran KIS PBI-JK melalui aplikasi Cek Bansos:
1.Unduh Aplikasi Cek Bansos dari Playstore.
2. Buat Akun dengan memasukkan data sesuai KTP, nomor KK, NIK, alamat, dan nomor HP.
3. Unggah Foto KTP dan selfie dengan KTP sebagai bukti validitas.
4. Pilih Buat Akun dan unggah data yang diminta.
5. Klik Menu Daftar Usulan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Setelah pengajuan, instansi terkait akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan sesuai dan valid. Jika data dinyatakan valid, peserta akan segera terdaftar sebagai penerima KIS PBI-JK dan dapat langsung menikmati layanan kesehatan gratis.
Dengan memahami syarat dan proses pendaftarannya, masyarakat pra-sejahtera kini dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.***