• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, July 11, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

SIMAK! Syarat dan Cara Terbaru Daftar KIS PBI-JK yang Wajib Diketahui

Fatih KesumabyFatih Kesuma
August 17, 2024
in Ekonomi
0
SIMAK! Syarat dan Cara Terbaru Daftar KIS PBI-JK yang Wajib Diketahui

DJADIN MEDIA—Masih banyak keluarga pra-sejahtera yang memerlukan akses layanan kesehatan namun belum mengetahui cara dan syarat untuk mendaftar Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS PBI-JK). Minimnya informasi menjadi salah satu kendala utama bagi masyarakat tidak mampu untuk mengakses program ini.

KIS PBI-JK adalah program bantuan dari pemerintah yang menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Melalui program ini, pemerintah menanggung biaya iuran kesehatan peserta di BPJS Kesehatan, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar.

Layanan kesehatan ini bisa didapatkan di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

 

Syarat Pendaftaran KIS PBI-JK

Agar bisa menjadi peserta KIS PBI-JK, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah memenuhi syarat tersebut, calon peserta dapat mengajukan pendaftaran melalui kelurahan atau desa setempat, atau lebih mudahnya, bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

 

Cara Daftar KIS PBI-JK Terbaru 2024

Berikut langkah-langkah pendaftaran KIS PBI-JK melalui aplikasi Cek Bansos:

1.Unduh Aplikasi Cek Bansos dari Playstore.

2. Buat Akun dengan memasukkan data sesuai KTP, nomor KK, NIK, alamat, dan nomor HP.

3. Unggah Foto KTP dan selfie dengan KTP sebagai bukti validitas.

4. Pilih Buat Akun dan unggah data yang diminta.

5. Klik Menu Daftar Usulan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Setelah pengajuan, instansi terkait akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan sesuai dan valid. Jika data dinyatakan valid, peserta akan segera terdaftar sebagai penerima KIS PBI-JK dan dapat langsung menikmati layanan kesehatan gratis.

Dengan memahami syarat dan proses pendaftarannya, masyarakat pra-sejahtera kini dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.***

Tags: DAFTAR KIS PBI JKKIS PBI JKSyarat
Previous Post

Pj Gubernur Lampung: Upacara HUT RI di Kota Baru Akan Dicatat dalam Sejarah

Next Post

Upacara HUT RI PDIP: Megawati Kritik Praktik Hukum di Indonesia

Next Post
Upacara HUT RI PDIP: Megawati Kritik Praktik Hukum di Indonesia

Upacara HUT RI PDIP: Megawati Kritik Praktik Hukum di Indonesia

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In