DJADIN MEDIA– Kementerian Sosial (Kemensos) tidak main-main dalam menanggapi penyalahgunaan dana bantuan sosial. Jika terbukti ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menggunakan dana bansos untuk judi online, sanksi tegas akan dijatuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan kepada seluruh penerima manfaat agar tidak menyalahgunakan bantuan yang telah diberikan. “Judi online jelas tidak diperbolehkan. Jika ada yang ketahuan menggunakan dana tersebut untuk judi, kami tidak akan memberikan bantuan lagi dan akan memberikan sanksi,” tegas Mensos.
Penting bagi penerima manfaat untuk menyadari bahwa dana bantuan sosial seharusnya digunakan untuk keperluan yang produktif. Misalnya, dana bantuan sembako harus digunakan untuk membeli makanan sehat yang bermanfaat bagi keluarga.
Mensos juga menekankan peran penting para pendamping program Kemensos dalam memberikan edukasi. Mereka diharapkan aktif memberikan bimbingan dan literasi kepada penerima manfaat mengenai penggunaan bantuan pemerintah dan pengelolaan keuangan keluarga.
Dengan penegasan ini, Kemensos berkomitmen untuk mencabut bantuan sosial bagi mereka yang menyalahgunakannya untuk kegiatan tidak produktif seperti judi online. Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi terhadap penggunaan dana bansos yang salah kaprah.***