DJADIN MEDIA– Hari ini akan menjadi momen krusial bagi Maarten Paes, calon kiper Timnas Indonesia, yang akan menjalani sidang di Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS). Sidang ini akan menentukan apakah Paes dapat bergabung dengan Timnas Indonesia untuk putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Status Maarten Paes masih dipertanyakan oleh FIFA, sehingga kiper FC Dallas ini belum bisa memperkuat skuad Garuda. Mengatasi masalah ini, PSSI selaku federasi yang mengurus naturalisasi Paes, mengajukan banding ke CAS.
Sekjen PSSI, Yunus Nusi, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut dijadwalkan pada 15 Agustus 2024, dengan pengumuman hasilnya direncanakan pada 18 Agustus. “Sidang Maarten Paes dijadwalkan pada 15 Agustus. Kami berharap bisa memenangkan banding ini,” ujar Yunus Nusi.
Maarten Paes telah menjadi WNI sejak April 2024 setelah melalui proses naturalisasi. Namun, ia masih menghadapi kendala aturan FIFA yang menghambat debutnya. Kiper berusia 26 tahun ini dianggap telah melebihi batas usia untuk berpindah federasi karena pernah membela Belanda U-21 saat usianya sudah di atas 21 tahun.
PSSI meyakini bahwa masih ada celah hukum untuk memproses perpindahan federasi Paes, sehingga Ketum PSSI Erick Thohir membawa kasus ini ke meja CAS.
Namun, berdasarkan informasi dari situs resmi CAS, tidak ada agenda sidang untuk tanggal 15 Agustus. Dengan demikian, kemungkinan sidang mengenai status Maarten Paes akan digelar oleh FIFA dalam waktu dekat.***