• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Otomotif

Hati-Hati! Ini 6 Jenis Pelanggaran yang Dapat Terjaring ETLE

Fatih KesumabyFatih Kesuma
August 15, 2024
in Otomotif
0
Hati-Hati! Ini 6 Jenis Pelanggaran yang Dapat Terjaring ETLE

DJADIN MEDIA—Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi bagian integral dalam penegakan hukum lalu lintas di berbagai kota besar di Indonesia. Dengan teknologi canggih ini, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara otomatis, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut enam jenis pelanggaran yang dapat dibidik oleh ETLE:

 

1. Pelanggaran Marka dan Rambu Jalan

Pelanggaran terhadap marka dan rambu jalan adalah salah satu yang paling sering terdeteksi oleh ETLE. Contohnya termasuk melintasi garis putih saat lampu merah atau melanggar rambu larangan belok. ETLE otomatis merekam pelanggaran ini, yang penting untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

 

2. Menerobos Lampu Merah

Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat fatal. Kamera ETLE yang terpasang di setiap persimpangan memantau dan merekam pengendara yang tidak berhenti saat lampu lalu lintas berwarna merah. Pelanggaran ini berbahaya bagi pengendara, pejalan kaki, dan pengguna jalan lainnya.

 

3. Tidak Menggunakan Helm

Untuk pengendara roda dua, tidak menggunakan helm adalah pelanggaran yang sering terjadi. ETLE dapat mendeteksi pengendara yang tidak mengenakan helm, yang merupakan alat pelindung penting untuk mencegah cedera kepala serius dalam kecelakaan.

 

4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi kendaraan roda empat, tidak mengenakan sabuk pengaman adalah pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE. Sabuk pengaman berfungsi mengurangi risiko cedera parah dalam kecelakaan, dan ETLE memastikan semua penumpang dalam kendaraan roda empat mematuhi aturan ini.

 

5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Menggunakan ponsel saat berkendara adalah pelanggaran yang dapat memecah konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. ETLE mampu mendeteksi pengemudi yang menggunakan ponsel, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

 

6. Pelanggaran Lainnya

ETLE juga dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lainnya, seperti berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua, tidak memasang pelat nomor kendaraan dengan benar, dan melanggar aturan jalan satu arah. Semua pelanggaran ini terdeteksi secara otomatis oleh sistem ETLE yang canggih.

Dengan adanya ETLE, penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif. Pengendara diimbau untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.***

 

 

Tags: ETLEJenis PelanggaranPelanggaran LaluLintasTilang Elektronik
Previous Post

Selalu Gagal Daftar Prakerja? Ini Tiga Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Next Post

Pemkab Pesawaran Hentikan Sementara Operasi Pertambangan PT Bengkel Lampung Property

Next Post
Pemkab Pesawaran Hentikan Sementara Operasi Pertambangan PT Bengkel Lampung Property

Pemkab Pesawaran Hentikan Sementara Operasi Pertambangan PT Bengkel Lampung Property

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In