DJADIN MEDIA– Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan milik PT Bengkel Lampung Property di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Penghentian ini dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran, Fanny Setiawan, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan dihentikan untuk sementara waktu sambil menunggu proses perizinan yang lengkap.
“Ya, kami hentikan sementara operasionalnya sambil menunggu izin resmi dikeluarkan. Ini penting agar semua sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Fanny di hadapan Tim Terpadu Pemkab Pesawaran, yang terdiri dari Kasat Pol. PP, Kepala BAPENDA, Kadis Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Kadis PUPR, serta Camat Teluk Pandan.
Fanny menambahkan bahwa penghentian ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen dan izin usaha diproses sesuai aturan yang berlaku. “Kami himbau kepada pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinannya. Ini juga menjadi perhatian bagi pelaku usaha lainnya untuk proaktif dalam melegalkan usaha mereka,” tambahnya, sambil tim terpadu Pemkab Pesawaran menyegel lokasi usaha.
Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju, mengingatkan bahwa pihaknya akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama proses ini berlangsung. “Kami mengimbau kepada semua pihak terkait untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, terlepas dari hasil keputusan yang diambil,” jelasnya.***