• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, May 21, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Jabar Meski Tidak Lolos Awalnya

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 6, 2024
in Politik
0
Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Jabar Meski Tidak Lolos Awalnya

DJADIN MEDIA– Nisya Ahmad, adik dari selebriti Raffi Ahmad, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Barat meskipun sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam perolehan suara. Pelantikan Nisya terjadi setelah Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, yang awalnya terpilih, mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam Pemilu 2024, Nisya, yang maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN), memperoleh 50.422 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bandung. Sementara itu, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari PAN berhasil mengumpulkan 58.495 suara dan awalnya ditetapkan sebagai calon terpilih melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 17 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024.

Namun, Thoriqoh memutuskan untuk mengundurkan diri, yang mengakibatkan perubahan dalam penetapan calon terpilih. Nisya Ahmad kemudian menggantikan posisi Thoriqoh berdasarkan Surat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Jabar Nomor 17 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 17 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro, mengonfirmasi pengunduran diri Thoriqoh dan menyebutkan bahwa alasan pengunduran diri adalah pilihan personal dan urusan internal partai.

“Iya, Nisya dilantik karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri dari caleg terpilih. Keterangannya beliau mengundurkan diri saja,” jelas Adi.

Nisya Ahmad dilantik sebagai Anggota DPRD Jawa Barat dengan status Pengganti Calon Terpilih, bukan Penggantian Antar Waktu (PAW). PAW berlaku untuk kasus-kasus seperti pengunduran diri, kematian, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau tidak memenuhi syarat lainnya.

Selain Thoriqoh, beberapa caleg terpilih juga mengundurkan diri, seperti Lucky Hakim dari NasDem, serta beberapa penggantian karena meninggal dunia dari PAN, PKS, dan PKB.***

 

 

Tags: DPRD Jawa BaratKPU JabarNisya AhmadRAFFI AHMADThoriqoh Nashrullah Fitriyah
Previous Post

PM Timor Leste Puji Prabowo Subianto Meski Ada Sejarah Renggang

Next Post

KPU Bandar Lampung Konsultasi ke KPU Lampung Usai Pemecatan Fery Triatmojo oleh DKPP

Next Post
KPU Bandar Lampung Konsultasi ke KPU Lampung Usai Pemecatan Fery Triatmojo oleh DKPP

KPU Bandar Lampung Konsultasi ke KPU Lampung Usai Pemecatan Fery Triatmojo oleh DKPP

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In