DJADIN MEDIA – KPU Kota Bandar Lampung berencana melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung setelah pemecatan Fery Triatmojo oleh DKPP.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Deddy Triadi, mengungkapkan bahwa pihaknya kini menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI mengenai pemecatan Fery Triatmojo.
“Kami juga akan segera berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” jelas Deddy.
Sebagai langkah awal, posisi Fery yang menjabat sebagai Bidang Teknis Penyelenggara akan dialihkan kepada komisioner KPU Bandar Lampung lainnya, Robiul.
“Kami akan memastikan bahwa pelaksanaan pilkada 2024 tetap berjalan lancar dan tanpa hambatan,” tambahnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, menilai putusan DKPP ini sebagai pelajaran penting bagi semua penyelenggara pemilu.
“Ini adalah peringatan keras agar tidak ada yang bermain-main dengan urusan seperti menerima uang atau membuat janji yang tidak sesuai,” kata Tamri.
Sebelumnya, DKPP RI memberhentikan Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Kota Bandar Lampung berdasarkan putusan sidang dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024. Putusan ini diambil setelah adanya pengaduan dari anggota Bawaslu Provinsi Lampung terkait tindakan Fery.***