DJADIN MEDIA– Akademisi Universitas Lampung, Satria Prayoga, menyoroti sejumlah masalah serius yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung. Menurutnya, penyelenggara pilkada tampak tidak menyadari pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah.
Satria mengemukakan dua contoh dugaan pelanggaran yang lolos dari pengawasan. “Ada indikasi bahwa penyelenggaranya pun tidak tahu bahwa itu sebuah pelanggaran,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Dua calon yang disebutkan adalah Ardian Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Utara, dan Ririn Kuswantari. Ardian, lanjut Satria, melakukan rolling jabatan enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah. “Ini sudah jelas merupakan pelanggaran yang seharusnya diproses,” tegasnya.
Contoh kedua berkaitan dengan Ririn, yang dinilai seharusnya tidak diloloskan sebagai calon kepala daerah. Menurut Satria, Ririn hanya mengajukan surat pengunduran diri tanpa ada tindakan lanjut berupa pemberhentian dari jabatannya. “Ini merupakan pelanggaran administrasi,” jelasnya.
Satria menambahkan bahwa seharusnya terdapat Surat Keputusan (SK) pemberhentian atas pengunduran diri yang sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1229. “Tidak cukup hanya dengan surat pengunduran diri saja,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kekacauan ini dapat merugikan masyarakat dan calon lainnya dalam kontestasi Pilkada 2024. “Pelanggaran ini harus diperhatikan, agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan adil,” pungkasnya.***