DJADIN MEDIA— Bareskrim Polri telah kembali mengusut kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 untuk tahun 2020-2021, yang melibatkan nama Reihana, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap status Reihana sebagai calon walikota di Pilwakot Bandar Lampung.
Penyelidikan ini diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri dan kini berkoordinasi dengan Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berjalan dan akan dilakukan gelar perkara dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri.
“Benar, penyelidikan masih berlangsung. Kami akan segera menggelar hasil penyelidikan dengan Dit Tipidkor Bareskrim,” kata Kombes Umi kepada wartawan.
Namun, Kombes Umi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses hukum yang mungkin menjerat Reihana, yang telah menjabat sebagai Kadiskes Lampung selama 14 tahun 8 bulan.
Reihana sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung pada 25 Juli 2022. Dia menjalani pemeriksaan selama lima jam dengan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Handoko.
Ahmad Handoko menjelaskan bahwa kehadiran Reihana di Polda Lampung saat itu adalah untuk memenuhi undangan wawancara, bukan sebagai bagian dari proses hukum formal. “Kehadiran klien kami di Polda adalah untuk memenuhi undangan wawancara terkait anggaran di Dinas Kesehatan. Ini belum masuk dalam proses hukum atau pro justitia,” jelas Handoko.
Sementara itu, status Reihana sebagai calon walikota Bandar Lampung tetap menjadi pertanyaan, mengingat perkembangan kasus ini berpotensi mempengaruhi pencalonannya.