DJADIN MEDIA— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok dan Samsul Ma’arif, anggota legislatif terpilih dari Partai NasDem.
Achmad Sofyan Harahap, selaku pelapor, menuduh KPU Depok tidak melakukan tindakan apa pun terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Samsul Ma’arif. Ia menyebutkan bahwa Partai NasDem telah mengeluarkan surat No 09 168/Laporan/Pem-DPD Nasdem/Kota Depok/V/2024 terkait hal ini.
“Ini menyangkut calon anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma’arif yang terlibat dalam laporan Sikadeka terkait dana kampanye yang tidak lengkap, yang seharusnya masuk kategori diskualifikasi,” jelas Achmad.
Dari laporan tersebut, jika terbukti bersalah, status Samsul Ma’arif sebagai anggota legislatif terpilih dapat dibatalkan. Selain itu, ada konsekuensi pidana yang mengacu pada Pasal 338 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). UU ini mengatur bahwa partai politik yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Menanggapi tuduhan tersebut, Samsul Ma’arif mengklaim bahwa ada upaya untuk menjegal dirinya. Ia menduga pelaporan tersebut bermula dari pergantian kepengurusan di internal Partai NasDem, yang kemudian dibawa ke ranah publik.
“Ini sebenarnya urusan internal Partai NasDem yang kemudian dibuka ke publik. Tentu saja, ada upaya penjegalan dengan adanya pelaporan seperti ini. Namun, kami juga sudah mempersiapkan langkah-langkah terkait tuduhan yang dilaporkan,” ujar Samsul.***