• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, June 15, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Depok Gelar Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap KPU dan Caleg Terpilih NasDem

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 3, 2024
in Politik
0
KIM Plus Picu Mundurnya Banyak Kandidat PDIP di Pilkada Serentak 2024

DJADIN MEDIA— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok dan Samsul Ma’arif, anggota legislatif terpilih dari Partai NasDem.

Achmad Sofyan Harahap, selaku pelapor, menuduh KPU Depok tidak melakukan tindakan apa pun terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Samsul Ma’arif. Ia menyebutkan bahwa Partai NasDem telah mengeluarkan surat No 09 168/Laporan/Pem-DPD Nasdem/Kota Depok/V/2024 terkait hal ini.

“Ini menyangkut calon anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma’arif yang terlibat dalam laporan Sikadeka terkait dana kampanye yang tidak lengkap, yang seharusnya masuk kategori diskualifikasi,” jelas Achmad.

Dari laporan tersebut, jika terbukti bersalah, status Samsul Ma’arif sebagai anggota legislatif terpilih dapat dibatalkan. Selain itu, ada konsekuensi pidana yang mengacu pada Pasal 338 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). UU ini mengatur bahwa partai politik yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Menanggapi tuduhan tersebut, Samsul Ma’arif mengklaim bahwa ada upaya untuk menjegal dirinya. Ia menduga pelaporan tersebut bermula dari pergantian kepengurusan di internal Partai NasDem, yang kemudian dibawa ke ranah publik.

“Ini sebenarnya urusan internal Partai NasDem yang kemudian dibuka ke publik. Tentu saja, ada upaya penjegalan dengan adanya pelaporan seperti ini. Namun, kami juga sudah mempersiapkan langkah-langkah terkait tuduhan yang dilaporkan,” ujar Samsul.***

Tags: #nasdemBawasluDepokDanaKampanyeDiskualifikasikpuLPPDKPelanggaranAdministratifPemilu2024SamsulMaarifSidangPelanggaran
Previous Post

Kronologi Skandal Artis Korea yang Menggegerkan Publik Sepanjang Tahun 2024

Next Post

Muktamar PKB Tandingan Segera Digelar, Lukman Edy: Menunggu Arahan dari PBNU

Next Post
Muktamar PKB Tandingan Segera Digelar, Lukman Edy: Menunggu Arahan dari PBNU

Muktamar PKB Tandingan Segera Digelar, Lukman Edy: Menunggu Arahan dari PBNU

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In