DJADIN MEDIA- Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengizinkan kampanye untuk kotak atau kolom kosong dalam Pilkada Serentak 2024, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara. Bagja meminta agar pengawas pemilu mensosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 terkait Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
“Pengawas pemilu harus mensosialisasikan aturan kampanye sesuai PKPU. Jika ada kolom kosong, itu adalah pilihan. Masyarakat bisa memilih pasangan calon (paslon) atau memilih kolom kosong,” jelas Bagja.
Ia menegaskan bahwa keberadaan satu paslon yang melawan kolom kosong memberikan dua opsi bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka. Menurut Bagja, fenomena kolom kosong tidak boleh diabaikan, karena mencerminkan respons kritis terhadap daerah atau partai politik yang hanya memunculkan satu calon tunggal.
Bagja juga menyoroti potensi meningkatnya politik uang dalam pilkada yang hanya diikuti satu paslon. Oleh karena itu, ia meminta pengawas pemilu di daerah yang memiliki satu calon untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses pemilihan.
Tak hanya itu, Bagja menegaskan bahwa pengawas pemilu harus berani mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran pemilu. “Pengawas pemilu harus mengikuti semangat Bung Karno, vivere pericoloso, yang berarti sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami harap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan keberaniannya,” tutupnya.