DJADIN MEDIA— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengonfirmasi kesiapan mereka untuk menangani sengketa yang muncul seputar Pilkada Lampung Timur. Penolakan pendaftaran salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur pada 4 September 2024 memicu reaksi keras dari tim calon yang merasa dirugikan.
Menanggapi situasi ini, Imam Bukhari, anggota Bawaslu Lampung, menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses setiap laporan sengketa dengan mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku. Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa berlangsung secara adil dan transparan.
“Kami akan menjalankan tugas kami dengan penuh tanggung jawab. Setiap laporan resmi, termasuk yang diajukan oleh PDIP atau pihak terkait lainnya, akan kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Imam.
Bawaslu Lampung telah melakukan kajian awal terkait proses pemilihan di Lampung Timur. Namun, Imam menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penolakan pendaftaran tetap berada di tangan KPU.
“Kami tidak ingin terburu-buru dalam menyimpulkan apakah keputusan KPU benar atau salah. Kami akan bertindak sesuai dengan aturan dan menunggu laporan resmi dari pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Saat ini, Bawaslu Lampung Timur masih menunggu pengajuan gugatan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melanjutkan proses penanganan kasus ini.***