DJADIN MEDIA— Peneliti dari Perludem, Haykal, mengungkapkan bahwa fenomena calon tunggal dalam Pilkada 2024 sebagian besar dipengaruhi oleh pragmatisme partai politik dan kurangnya persiapan kader internal.
“Tiga faktor utama inilah yang menyebabkan munculnya koalisi besar dan calon tunggal di 41 daerah pada Pilkada 2024,” ujar Haykal.
Menurut Haykal, partai politik cenderung mengutamakan kemenangan pada Pilkada 2024 dan ini mendorong mereka untuk bergabung dalam koalisi besar. Koalisi ini, yang terdiri dari partai-partai besar dengan basis suara signifikan, dapat menguasai 30-40% dari total suara. “Akibatnya, banyak partai lebih memilih bergabung dengan koalisi besar daripada mencalonkan diri secara independen,” jelasnya.
Haykal juga mengidentifikasi kurangnya kaderisasi dan rekrutmen politik sebagai faktor penting. “Partai-partai yang gagal dalam kaderisasi dan rekrutmen politik merasa kurang percaya diri atau enggan bersaing secara mandiri,” tambahnya.
Seiring dengan itu, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini seharusnya membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mendaftarkan calon secara mandiri. “Putusan ini sebenarnya memberi kesempatan lebih besar bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon tanpa harus berkoalisi,” tutup Haykal.***