DJADIN MEDIA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengeluarkan peringatan tegas agar kasus pelanggaran etik yang melibatkan Fery Triatmojo tidak terulang di masa mendatang.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Fery Triatmojo harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu di Provinsi Lampung.
“Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fery Triatmojo adalah peringatan serius untuk seluruh penyelenggara pemilu di daerah ini,” ungkap Tamri. Ia juga berharap keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat mengingatkan semua pihak akan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka.
“Harapan kami adalah agar kejadian serupa tidak terulang lagi, khususnya di Lampung,” tambah Tamri.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI.
“Kami akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata Dedy. Ia juga menginformasikan bahwa untuk sementara waktu, posisi Fery Triatmojo sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bandar Lampung akan diambil alih oleh Koordinator Divisi Hukum, Robiul.
“Kami memastikan bahwa sanksi pemecatan Fery Triatmojo tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandar Lampung dan semua tahapan akan tetap berjalan sesuai jadwal,” tambahnya.
Sebagai informasi, DKPP RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Kota Bandar Lampung. Putusan ini diambil berdasarkan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024. Dalam sidang tersebut, Fery Triatmojo terbukti melanggar aturan dengan menjalin komunikasi dan komitmen dengan M. Erwin Nasution, seorang calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung untuk Pemilu 2024.***