DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengizinkan partai politik (parpol) atau koalisi parpol untuk mengajukan calon pengganti jika pasangan calon (paslon) kepala daerah tidak lolos tes kesehatan.
Tes kesehatan merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses pencalonan kepala daerah. Jika hasil tes menunjukkan bahwa calon tidak memenuhi syarat, parpol pengusung dapat mengajukan calon pengganti yang sesuai dengan ketentuan.
“Apabila hasil tes kesehatan menunjukkan bahwa calon tidak sehat atau tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol pengusung dapat mengajukan pengganti,” jelas Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami.
Menurut Erwan, seluruh kandidat untuk Pilgub Lampung serta paslon untuk pilkada di 15 kabupaten/kota telah menjalani tes kesehatan. Tes tersebut meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami bekerja sama dengan RSUD Abdul Moeloek dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk melaksanakan tes ini. KPU hanya akan menerima kesimpulan hasil pemeriksaan,” kata Erwan.
Selain itu, KPU Lampung juga sedang melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan dan syarat calon yang telah disampaikan kepada pihaknya.***