DJADIN MEDIA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Imbauan ini disampaikan oleh J. Wilyan Gulta, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran Pilkada agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Wilyan dalam pernyataannya.
Namun, Wilyan menekankan bahwa laporan yang masuk ke Bawaslu harus disertai dengan alat bukti yang memadai. Ia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana terdapat oknum pejabat yang diduga mengarahkan kepala sekolah untuk mendukung calon tertentu. Masyarakat sebelumnya telah melaporkan isu ini, namun laporan tersebut hanya menyertakan bukti berupa pemberitaan dari media online, yang dinilai tidak cukup.
“Beberapa waktu lalu, ada warga yang melapor, tetapi alat bukti yang disertakan tidak memadai. Kami tidak dapat mendaftarkan laporan tersebut. Kami sudah meminta pelapor untuk melengkapi bukti yang diperlukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, aksi massa yang direncanakan untuk menuntut pengusutan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pesisir Barat batal digelar. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan transparan.