DJADIN MEDIA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan mempersoalkan pemilih yang memilih kotak kosong, termasuk saat menggelar kampanye terkait pilihan tersebut. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa pihaknya aktif memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka, terutama di daerah yang hanya diikuti calon tunggal.
“Termasuk menjelaskan bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah dan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan,” ujar Puadi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9 September 2024.
Menurut Puadi, Bawaslu RI berkomitmen menjaga integritas proses Pilkada 2024 dengan memastikan semua tahapan berjalan sesuai ketentuan, bahkan di wilayah yang hanya menghadapi pilihan kotak kosong.
Puadi menekankan bahwa tidak ada perbedaan dalam tugas Bawaslu antara daerah dengan calon tunggal atau lebih dari satu calon. Peran utama Bawaslu adalah memastikan pemilihan berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bawaslu memastikan seluruh pihak, terutama ASN, TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu, bersikap netral dan tidak memihak pada calon tunggal,” tegas Puadi.***