• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

DPR dan Pemerintah Berikan Kebebasan Penuh kepada Presiden dalam Penentuan Jumlah Kementerian

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 15, 2024
in Politik
0
DPR dan Pemerintah Berikan Kebebasan Penuh kepada Presiden dalam Penentuan Jumlah Kementerian

DJADIN MEDIA– DPR dan pemerintah sepakat memberikan fleksibilitas penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian dan melakukan perubahan pada lembaga kementerian. Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR mengenai RUU Kementerian Negara.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa keputusan ini memberikan keleluasaan bagi presiden untuk menambah atau memecah kementerian sesuai kebutuhan. “Ini memberikan fleksibilitas dalam hal penambahan jumlah kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian,” ujar Awiek.

Sebagai contoh, Awiek menyebutkan kemungkinan presiden membentuk badan penerimaan pajak terpisah dari Kementerian Keuangan. Revisi UU Kementerian Negara, yang mencakup tambahan Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 10A, memungkinkan perubahan semacam itu.

Awiek menambahkan bahwa usulan ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum finalisasi. “Yang penting saat ini adalah rumusan tersebut telah diterima di Panja sebagai bagian dari draf undang-undang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Awiek menjelaskan bahwa Baleg juga sepakat untuk tidak membatasi jumlah kementerian dalam RUU Kementerian Negara. “Presiden perlu fleksibilitas dalam menentukan struktur kabinet, karena kementerian sering mengalami perubahan, baik itu pemecahan, penggabungan, atau pembentukan kementerian baru,” ujarnya.

Sebagai contoh, Awiek mengingatkan perubahan nomenklatur kementerian pada era Presiden Jokowi, seperti pembentukan kementerian koordinator maritim dan investasi yang sebelumnya tidak ada.

Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian hingga 34 institusi. Namun, menjelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto, UU ini telah direvisi untuk memberikan keleluasaan lebih dalam penataan kabinet.***

Tags: #AchmadBaidowi#FleksibilitasKabinet#JumlahKementerian#PanjaBaleg#Pemerintah#PenataanKabinet#RevisiUU#RUUKementerianNegaraDPRpresiden
Previous Post

Bawaslu Tidak Memmasalahkan Pilihan Pemilih pada Kotak Kosong

Next Post

Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Next Post
Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In