DJADIN MEDIA– DPR dan pemerintah sepakat memberikan fleksibilitas penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian dan melakukan perubahan pada lembaga kementerian. Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR mengenai RUU Kementerian Negara.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa keputusan ini memberikan keleluasaan bagi presiden untuk menambah atau memecah kementerian sesuai kebutuhan. “Ini memberikan fleksibilitas dalam hal penambahan jumlah kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian,” ujar Awiek.
Sebagai contoh, Awiek menyebutkan kemungkinan presiden membentuk badan penerimaan pajak terpisah dari Kementerian Keuangan. Revisi UU Kementerian Negara, yang mencakup tambahan Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 10A, memungkinkan perubahan semacam itu.
Awiek menambahkan bahwa usulan ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum finalisasi. “Yang penting saat ini adalah rumusan tersebut telah diterima di Panja sebagai bagian dari draf undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan bahwa Baleg juga sepakat untuk tidak membatasi jumlah kementerian dalam RUU Kementerian Negara. “Presiden perlu fleksibilitas dalam menentukan struktur kabinet, karena kementerian sering mengalami perubahan, baik itu pemecahan, penggabungan, atau pembentukan kementerian baru,” ujarnya.
Sebagai contoh, Awiek mengingatkan perubahan nomenklatur kementerian pada era Presiden Jokowi, seperti pembentukan kementerian koordinator maritim dan investasi yang sebelumnya tidak ada.
Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian hingga 34 institusi. Namun, menjelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto, UU ini telah direvisi untuk memberikan keleluasaan lebih dalam penataan kabinet.***