DJADIN MEDIA– Musyawarah sengketa pendaftaran pasangan calon (paslon) Dico M Ganinduto – Ali Nuridin di Pilkada Kendal belum mencapai kesepakatan. Pertemuan tertutup yang diadakan untuk menyelesaikan sengketa antara paslon Dico-Ali dan KPU Kendal berakhir tanpa hasil.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing. Paslon Dico-Ali hadir dengan dukungan penuh dari kuasa hukum serta petinggi PKB, sedangkan KPU Kendal diwakili oleh lima komisioner dan kuasa hukumnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengungkapkan bahwa musyawarah hari terakhir yang bersifat tertutup tidak membuahkan hasil. Karena itu, proses sengketa akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka.
“Kami telah mencoba mediasi, namun masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendapatnya, sehingga kesepakatan belum tercapai,” jelas Hevy.
Musyawarah terbuka dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 6 September 2024, pukul 10.00 WIB. Pada sesi ini, akan dilakukan pembuktian terhadap argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.
“Pada musyawarah terbuka, kuasa hukum dari masing-masing pihak akan memiliki hak untuk berbicara. Sebaliknya, dalam musyawarah tertutup, kuasa hukum hanya mendampingi secara pasif,” tambah Hevy.
Dico M Ganinduto, didampingi Ali Nuridin, menyatakan kesiapan mereka untuk melanjutkan proses ke musyawarah terbuka. Mereka siap menghadapi proses berikutnya dan berharap dapat mencapai kesepakatan.
“Kami siap menjalani musyawarah terbuka karena pada musyawarah tertutup belum ada kesepakatan. Kami akan tetap mempertahankan argumen kami,” ungkap Dico.***