DJADIN MEDIA– Perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di daerah-daerah dengan jumlah pendaftar minim terbukti efektif dalam mengurangi kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa kebijakan perpanjangan ini membuka peluang tambahan bagi calon pendaftar, sehingga mengurangi kemungkinan hanya adanya calon tunggal di daerah tersebut.
“Informasi terbaru menunjukkan beberapa daerah seperti Kabupaten Bowalemo di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara berpotensi mendapatkan tambahan pendaftar,” jelas Afifuddin.
Namun, Afifuddin juga mencatat bahwa beberapa bakal calon kepala daerah yang mendaftar selama masa perpanjangan belum memenuhi syarat.
“Terdapat pendaftar di beberapa daerah yang, menurut laporan terbaru, belum diterima karena belum melengkapi persyaratan, seperti persetujuan tertulis dari koalisi yang sudah terdaftar pada periode 27-29 kemarin,” tambahnya.
Afifuddin menekankan bahwa perpanjangan masa pendaftaran merupakan langkah KPU untuk meminimalisir calon tunggal. Meski begitu, hasil akhir juga sangat bergantung pada inisiatif dan kesiapan calon peserta Pilkada.
“Situasi ini tidak hanya bergantung pada upaya KPU, tetapi juga pada partisipasi dan kesiapan calon peserta Pilkada itu sendiri,” imbuhnya.
Apabila pada akhir masa perpanjangan pendaftaran masih ada daerah dengan calon tunggal, KPU akan berkonsultasi dengan DPR untuk mencari solusi.
“Kami akan mengajukan konsultasi kepada pembuat undang-undang di DPR. Surat permohonan konsultasi sudah kami kirimkan hari ini, dan kami berharap bisa menjadwalkan konsultasi awal minggu depan untuk mengatasi potensi kotak kosong di daerah yang hanya memiliki calon tunggal,” pungkas Afifuddin.***