DJADIN MEDIA— Empat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Keempat penggugat tersebut adalah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra. Mereka menilai pengesahan kepengurusan yang dilakukan oleh Kemenkumham bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.
Victor W. Nadapdap, anggota tim advokasi yang mewakili para penggugat, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena diduga ada pelanggaran dalam pengesahan kepengurusan tersebut. Menurut Victor, keputusan Kongres PDIP pada 9 Agustus 2019 telah menetapkan masa bakti DPP selama lima tahun, hingga 9 Agustus 2024.
“Jika Kemenkumham mengesahkan SK Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang memperpanjang masa bakti DPP hingga 2025, maka hal ini bertentangan dengan Pasal 17 AD/ART yang mengatur masa bakti DPP selama lima tahun,” ungkap Victor.
Victor juga menambahkan bahwa Pasal 70 AD/ART PDIP mengharuskan kongres partai diadakan setiap lima tahun untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan AD/ART. Perubahan tersebut harus dilakukan melalui kongres, sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.
“Sesuai dengan ketentuan tersebut, perubahan AD/ART harus dilakukan melalui kongres. Ini sejalan dengan hukum yang berlaku, dan kami percaya PTUN Jakarta akan memerintahkan Kemenkumham untuk mencabut SK yang dimaksud,” tegas Victor.
Sebelumnya, Puan Maharani menyatakan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memperpanjang masa bakti DPP tanpa melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum. Namun, tidak ada ketentuan dalam AD/ART PDIP yang menyebutkan hak prerogatif Ketua Umum untuk mengubah AD/ART secara sepihak.
Tim advokasi pelapor, yang juga terdiri dari Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S Melialas, dan Linda Sugianto, telah mengajukan gugatan melalui e-court PTUN Jakarta. Mereka juga telah mengajukan keberatan ke Kemenkumham pada 28 Agustus 2024 dan kini menunggu tanggapan resmi.
“Kami berharap PTUN Jakarta akan memutuskan untuk membatalkan SK Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 terkait pengesahan struktur dan komposisi DPP PDIP yang diperpanjang hingga 2025,” tutup Victor W. Nadapdap.***