DJADIN MEDIA— Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebelum resmi dilantik pada 20 Oktober 2024, mereka harus membacakan sumpah dan janji di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan dan pengucapan sumpah Prabowo-Gibran dijadwalkan pada tanggal tersebut.
Sesuai dengan Pasal 429 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah isi sumpah dan janji yang akan diucapkan oleh Prabowo dan Gibran:***
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji Presiden dan Wakil Presiden:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Gibran meraih suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen pada Pilpres 2024, yang menjadikannya pemenang dalam satu putaran. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara (24,95 persen), dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di urutan ketiga dengan 27.040.878 suara (16,47 persen).****