• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024: Apa yang Perlu Diketahui

Fatih KesumabyFatih Kesuma
August 24, 2024
in Politik
0
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024: Apa yang Perlu Diketahui

DJADIN MEDIA– Fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 semakin hangat dibicarakan di kalangan politikus dan masyarakat. Sejumlah partai, khususnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus), diduga sengaja mengatur skenario di mana kandidat mereka hanya bersaing melawan kotak kosong.

 

Fenomena Lama yang Kembali Muncul

Fenomena kotak kosong bukanlah hal baru dalam pemilihan umum di Indonesia. Pada pemilu 2019, fenomena serupa terjadi di Makassar dan Sumatera Barat. Kini, dengan Pilkada Serentak 2024 yang akan datang, banyak pakar politik menunjukkan keprihatinan terhadap potensi kemunculan kotak kosong, yang dianggap sebagai indikator kemunduran demokrasi.

 

Mekanisme dan Implikasi Kotak Kosong

Secara teknis, kotak kosong adalah alternatif untuk memastikan adanya kontestasi meskipun hanya ada satu calon. Dalam Pilkada, jika hanya ada calon tunggal, calon tersebut harus meraih minimal 50 persen suara sah untuk dinyatakan menang. Sebaliknya, jika suara untuk kotak kosong lebih banyak, KPU akan mengatur pemilihan ulang pada periode berikutnya.

 

Prediksi dan Pandangan Ahli

Pengamat Pemilu Titi Anggraini memprediksi bahwa beberapa daerah dalam Pilkada 2024 kemungkinan akan diikuti oleh calon tunggal. Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritik fenomena ini, mengatakan bahwa “kotak kosong” tidak mencerminkan demokrasi sejati, di mana seharusnya terjadi pertarungan gagasan antar calon.

 

Tren dan Regulasi

Fenomena kotak kosong menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2015, terdapat tiga daerah dari 269 yang memiliki calon tunggal, sementara pada 2017 ada sembilan daerah dari 101 yang menghadapi situasi serupa.

Kotak kosong merupakan istilah untuk calon tunggal yang tidak memiliki lawan dalam pemilihan umum, sehingga dalam kotak suara hanya ada opsi untuk memilih “kotak kosong”. Regulasi mengenai mekanisme kotak kosong diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, jika suara untuk kotak kosong lebih banyak, KPU akan menetapkan pemilihan ulang di periode berikutnya. Selama kekosongan pemerintahan, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk penjabat sementara guna menjalankan pemerintahan.***

 

 

Tags: Fenomena PolitikKIM PlusKotak KosongPilkada serentak 2024Regulasi Pilkada
Previous Post

Rekomendasi PKB untuk Egi Radityo Pratama: Nanang dan Melinda Terancam Gagal di Pilkada Lamsel

Next Post

Resmen Kadapi Resmi Mendapat Rekomendasi PDIP: Persaingan Pilkada Way Kanan Semakin Memanas

Next Post
Resmen Kadapi Resmi Mendapat Rekomendasi PDIP: Persaingan Pilkada Way Kanan Semakin Memanas

Resmen Kadapi Resmi Mendapat Rekomendasi PDIP: Persaingan Pilkada Way Kanan Semakin Memanas

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In