DJADIN MEDIA – Tim Gakkumdu Lampung Tengah (Lamteng) berencana memanggil pelapor terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati Ardito Wijaya. Langkah ini diambil menyusul laporan yang disampaikan oleh tim pasangan calon (Paslon) Musa-Ahsan ke Bawaslu Lampung Tengah beberapa hari lalu.
Antoni, sebagai pelapor dalam kasus ini, akan dimintai keterangannya di hadapan unsur Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres Lamteng, di Sekretariat Gakkumdu Lamteng. “Kemarin saya telah menerima surat undangan dari Bawaslu untuk memberikan keterangan dan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Cabup 02, Ardito Wijaya, di TPA Kamp Komring Agung, Kecamatan Gunung Sugih,” jelas Antoni usai memberikan keterangan di Gakkumdu.
Antoni bersama tim Paslon 01 menegaskan pentingnya Gakkumdu untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berharap pihak Gakkumdu tidak hanya mengandalkan klarifikasi dari pelapor, tetapi juga melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dalam laporan. “Pihak Gakkumdu perlu memanggil Panwascam setempat untuk dimintai keterangannya, karena Panwascam adalah ujung tombak pengawasan terhadap paslon saat melakukan kampanye,” ungkapnya.
Reza, anggota tim Paslon 01 yang mendampingi Antoni, juga mengharapkan agar Bawaslu lebih mengoptimalkan kinerja Panwascam di setiap kecamatan. “Jika setiap informasi yang dilaporkan hanya memerlukan keterangan dari pelapor, maka kinerja Panwascam sebagai ujung tombak Bawaslu tidak akan berfungsi maksimal,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa sebagai tim Paslon 01, mereka memiliki hak untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. “Proses tindak lanjutnya kami serahkan kepada pihak Gakkumdu, dengan catatan bahwa proses tersebut harus netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon,” tegas Reza.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Lampung Tengah.***