• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Gibran Maju sebagai Ketum Golkar, Syarat 5 Tahun Pengurus Bisa Diubah

Fatih KesumabyFatih Kesuma
August 22, 2024
in Politik
0
Gibran Maju sebagai Ketum Golkar, Syarat 5 Tahun Pengurus Bisa Diubah

DJADIN MEDIA– Isu tentang Gibran Rakabuming Raka yang akan maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar menyulut perdebatan mengenai syarat menjadi pengurus yang harus memenuhi masa jabatan minimal 5 tahun. Menurut komunikasi politik dan hukum nasional, Tamil Selvan atau Kang Tamil, syarat tersebut masih bisa diubah.

Kang Tamil mengungkapkan bahwa sejak lima tahun lalu, dirinya telah menyatakan bahwa kursi Ketua Umum Golkar dipersiapkan untuk Joko Widodo. Dalam pandangannya, Airlangga Hartarto hanya berperan sebagai penjaga posisi sementara menunggu Jokowi mengambil alih. “Jokowi membutuhkan posisi politik yang kuat untuk tetap berada dalam pusaran kekuasaan. Dengan menjabat sebagai Ketum Golkar, dia bisa menyeimbangkan kekuatan politik, terutama dengan PDIP yang menjadi saingannya,” ujar Kang Tamil dalam wawancara dengan RMOL.

Namun, setelah Pilpres 2024, situasi politik mengalami perubahan signifikan. Gibran kini menjadi Wakil Presiden dan memerlukan posisi Ketua Umum Golkar untuk menguatkan posisinya dalam pemerintahan Prabowo Subianto. “Walaupun Prabowo dikenal sebagai sosok yang ksatria dan berkomitmen membagi porsi tugas kepada Gibran, Jokowi tampaknya tidak sepenuhnya yakin. Menjadi Ketum Golkar adalah salah satu cara Gibran untuk memastikan pembagian kewenangan presiden dan wakil presiden tetap berjalan sesuai rencana,” tambah Kang Tamil.

Terkait aturan yang mensyaratkan calon Ketua Umum Golkar harus pernah menjadi pengurus selama 5 tahun, Kang Tamil menjelaskan bahwa aturan tersebut bisa diubah. “Dalam Munas, akan dibahas terlebih dahulu mengenai perubahan dan penyempurnaan AD/ART. Jika syarat tersebut dihapus dalam AD/ART yang baru, maka Gibran tetap bisa maju. Hal ini juga bergantung pada tata tertib Munas, di mana klausul syarat 5 tahun pengurus bisa jadi tidak berlaku jika tidak dicantumkan,” jelas Kang Tamil.

Kang Tamil menegaskan bahwa tidak ada yang menghalangi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Golkar. “Jadi, tidak ada yang haram bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar,” tegasnya.

Di sisi lain, deklarasi Gibran sebagai calon Ketua Umum Golkar dinilai dapat memberikan keuntungan bagi partai dalam Pilkada 2024. “Jika Gibran dan Jokowi mendeklarasikan diri, pemilih keduanya kemungkinan besar akan mendukung calon-calon dari Golkar. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi politik Golkar,” pungkas Kang Tamil.

Sementara itu, Idrus Marham menilai Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala BKPM, sebagai kandidat yang layak menggantikan Airlangga Hartarto. Di sisi lain, Anggota Dewan Pakar Golkar Ridwan Hisjam malah menyarankan nama Jokowi sebagai pengganti Airlangga.***

Tags: GibranGolkarKetum GolkarPilkada 2024
Previous Post

Ridwan Hisjam Dukung Jokowi Sebagai Plt Ketua Umum Golkar

Next Post

Jokowi Tanyakan Pendapat Kepala Daerah soal IKN: Responnya “Luar Biasa!”

Next Post
Jokowi Tanyakan Pendapat Kepala Daerah soal IKN: Responnya “Luar Biasa!”

Jokowi Tanyakan Pendapat Kepala Daerah soal IKN: Responnya “Luar Biasa!”

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In