• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Gugatan Kepengurusan DPP PDIP: Isu Politik atau Upaya Hukum?

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 15, 2024
in Politik
0
Survei LSI: Dawam Rahardjo Unggul Jauh dari Ela dalam Pilkada Lamtim

DJADIN MEDIA – Gugatan terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kini menyita perhatian publik dengan kentalnya nuansa politis.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, menganggap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP sebagai langkah yang sangat politis dan tidak murni. “Kami melihat ini sebagai langkah politik yang keterlaluan, bukan sebagai upaya hukum yang murni,” ujarnya.

Deddy menambahkan bahwa para penggugat tidak menunjukkan adanya kerugian moril atau materil dari gugatannya. Menurutnya, gugatan ini lebih berfungsi sebagai “penyerangan” terhadap PDIP. “Beberapa pengacara penggugat diketahui memiliki afiliasi dengan partai tertentu, sehingga aroma politiknya sangat terasa,” tuturnya.

Deddy juga menilai bahwa logika gugatan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat luas. Pada 2019, PDIP mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus daerah untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional saat itu. Jika logika penggugat diterima, SK DPP PDI Perjuangan yang diterbitkan setelah percepatan kongres akan menjadi tidak sah, termasuk keputusan terkait pemilihan kepala daerah.

“Sebagai contoh, Gibran Rakabuming yang menjadi Wali Kota Solo menggunakan SK DPP PDI Perjuangan pasca percepatan kongres. Jika keputusan DPP saat itu dianggap cacat hukum, maka Gibran adalah produk cacat hukum dan harus dianulir sebagai calon wakil presiden terpilih di 2024,” tegas Deddy.

Ia menambahkan bahwa Gibran harus memenuhi syarat sebagai kepala daerah jika ingin menjadi cawapres, dan jika keputusan PDIP pasca percepatan kongres dianggap tidak sah, maka Gibran juga tidak sah.

“Begitu juga dengan seluruh produk hukum pilkada 2020 di seluruh Indonesia,” kata Deddy.

Sebelumnya, SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang dikeluarkan Kemenkumham untuk periode 2019-2024 dan diperpanjang hingga 2025 telah digugat ke PTUN Jakarta oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP: Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.***

 

 

Tags: Deddy Yevry SitorusGibran Rakabuming RakaGugatan KepengurusanPDI PerjuanganPTUN JakartaSK Perpanjangan Kepengurusan
Previous Post

Gibran Rakabuming Raka Klarifikasi Soal Akun Kaskus Fufufafa: “Mbuh!”

Next Post

Komisi II DPR Mempertanyakan Aturan Jilbab Paskibraka dalam Rapat dengan Kepala BPIP

Next Post
Komisi II DPR Mempertanyakan Aturan Jilbab Paskibraka dalam Rapat dengan Kepala BPIP

Komisi II DPR Mempertanyakan Aturan Jilbab Paskibraka dalam Rapat dengan Kepala BPIP

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In