DJADIN MEDIA – Komisi II DPR memberikan sorotan tajam kepada Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi terkait kontroversi aturan jilbab bagi Paskibraka perempuan. Pertanyaan mendalam dilontarkan selama rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengajukan pertanyaan kritis mengenai status Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur standar pakaian Paskibraka. Menurut Guspardi, meskipun peraturan tersebut tidak mencantumkan izin untuk mengenakan jilbab, masih ada informasi yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut belum dicabut. “Saya menerima informasi bahwa keputusan itu belum dicabut. Mohon klarifikasi,” ujar Guspardi.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Mardani meminta penjelasan mengenai kronologi kebijakan dan pelarangan jilbab yang diduga tidak berasal dari BPIP. “Kami semua dipertanyakan soal masalah jilbab ini. Coba dijelaskan secara rinci,” kata Mardani.
Rezka Oktoberia, anggota Komisi II lainnya, turut menyampaikan kekesalan terkait polemik jilbab Paskibraka. Rezka mengungkapkan kepedihan keluarga Paskibraka yang terpaksa melepas jilbab pada saat pengukuhan. “Ada keluarga yang sampai menangis melihat anak mereka harus melepas jilbab. Kami menunggu penjelasan dari BPIP mengenai masalah ini,” tegas Rezka.
Kontroversi ini bermula dari pengukuhan Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjelang HUT ke-79 RI, di mana tidak ada remaja putri Paskibraka yang mengenakan jilbab, meskipun beberapa dari mereka menggunakannya dalam keseharian mereka.
Menanggapi cecaran anggota DPR, Yudian Wahyudi memberikan penjelasan pribadi yang tidak terkait langsung dengan isu jilbab. Ia menceritakan berbagai prestasi pribadi dan latar belakang pendidikannya di pesantren. “Saya sudah juara pidato se-pesantren dan mendapatkan nilai sempurna dalam pelajaran tafsir Alquran,” ungkap Yudian.
Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak menjawab inti permasalahan yang dihadapi, yaitu aturan mengenai jilbab Paskibraka yang hingga kini masih menuai kontroversi.***