DJADIN MEDIA – Gugatan terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kini menyita perhatian publik dengan kentalnya nuansa politis.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, menganggap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP sebagai langkah yang sangat politis dan tidak murni. “Kami melihat ini sebagai langkah politik yang keterlaluan, bukan sebagai upaya hukum yang murni,” ujarnya.
Deddy menambahkan bahwa para penggugat tidak menunjukkan adanya kerugian moril atau materil dari gugatannya. Menurutnya, gugatan ini lebih berfungsi sebagai “penyerangan” terhadap PDIP. “Beberapa pengacara penggugat diketahui memiliki afiliasi dengan partai tertentu, sehingga aroma politiknya sangat terasa,” tuturnya.
Deddy juga menilai bahwa logika gugatan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat luas. Pada 2019, PDIP mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus daerah untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional saat itu. Jika logika penggugat diterima, SK DPP PDI Perjuangan yang diterbitkan setelah percepatan kongres akan menjadi tidak sah, termasuk keputusan terkait pemilihan kepala daerah.
“Sebagai contoh, Gibran Rakabuming yang menjadi Wali Kota Solo menggunakan SK DPP PDI Perjuangan pasca percepatan kongres. Jika keputusan DPP saat itu dianggap cacat hukum, maka Gibran adalah produk cacat hukum dan harus dianulir sebagai calon wakil presiden terpilih di 2024,” tegas Deddy.
Ia menambahkan bahwa Gibran harus memenuhi syarat sebagai kepala daerah jika ingin menjadi cawapres, dan jika keputusan PDIP pasca percepatan kongres dianggap tidak sah, maka Gibran juga tidak sah.
“Begitu juga dengan seluruh produk hukum pilkada 2020 di seluruh Indonesia,” kata Deddy.
Sebelumnya, SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang dikeluarkan Kemenkumham untuk periode 2019-2024 dan diperpanjang hingga 2025 telah digugat ke PTUN Jakarta oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP: Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.***