DJADIN MEDIA— Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) untuk Pilkada Serentak 2024, berikut adalah jadwal tahapan selanjutnya yang akan dihadapi oleh para pasangan calon.
Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Cholik, tahapan pilkada ini akan melibatkan beberapa proses penting. Setelah pendaftaran ditutup, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan segera memulai verifikasi kelengkapan administrasi dari berkas yang dibawa oleh pasangan calon saat mendaftar.
Proses ini mencakup pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPUD, sebagai salah satu syarat sebelum pasangan calon resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:
– Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
– Masa Kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
– Hari Pencoblosan: 27 November 2024
Pilkada 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah yang mencakup 374 provinsi, 415 kabupaten, dan 39 kota di seluruh Indonesia. Pemilihan ini akan melibatkan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Penyelenggaraan Pilkada 2024 merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas usia calon kepala daerah.***