DJADIN MEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) bukanlah proyek pribadinya, melainkan merupakan kehendak rakyat. Dalam penjelasannya, Jokowi mengungkapkan bahwa langkah tersebut telah mendapat izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disetujui oleh mayoritas fraksi partai.
“Jangan ada kesalahpahaman bahwa ini adalah proyek Presiden Jokowi. Ini adalah hasil dari proses yang baik dalam berbangsa dan bernegara,” kata Jokowi. Ia menambahkan bahwa ia hanya mengeksekusi rencana yang telah ada sejak lama, yang bahkan pernah diusulkan oleh Presiden pertama RI, Sukarno, serta Presiden kedua RI, Soeharto.
Jokowi menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pengajuan Undang-Undang IKN hingga disahkannya dalam rapat paripurna DPR. “Ini bukan hanya keputusan Presiden, tetapi keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh anggota DPR di Jakarta,” ucapnya.
Presiden juga menceritakan alasan di balik urgensi pemindahan IKN. Ia mengaku sering merasa inferior ketika menyambut tamu asing di Istana Negara, baik di Jakarta maupun Bogor. Menurutnya, Istana tersebut merupakan warisan kolonial yang tidak mencerminkan identitas Indonesia. “Kadang-kadang kita merasa inferior. Istana ini adalah simbol negara, tetapi merupakan bangunan kolonial,” ungkapnya.
Undang-Undang IKN telah disahkan pada tahun 2022, di mana pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai konsekuensi perubahan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Meskipun demikian, Jokowi mengakui bahwa hingga saat ini ia belum menandatangani keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota. Ia menyatakan bahwa keppres tersebut dapat diteken oleh presiden yang akan datang.
Namun, pernyataan Jokowi ini tampaknya kontradiktif dengan kondisi masyarakat saat ini, yang tengah menghadapi berbagai kesulitan. Tingginya harga kebutuhan pokok dan angka pengangguran yang terus meningkat setiap tahunnya menjadi tantangan serius yang perlu diperhatikan dalam konteks pemindahan IKN.***