• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, July 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

PDIP Ganti Dua Caleg Terpilih untuk DPR RI: Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat

MeldabyMelda
September 26, 2024
in Politik
0
PDIP Ganti Dua Caleg Terpilih untuk DPR RI: Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat

DJADIN MEDIA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan pergantian dua calon legislatif terpilih untuk DPR RI. Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo resmi dipecat dari partai, dengan posisi mereka digantikan oleh Bonnie Triyana dan Didik Hariyadi.

Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024. Dalam surat tersebut, Bonnie Triyana menggantikan Tia Rahmania, yang sebelumnya meraih suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang dengan 37.359 suara. Sementara itu, Bonnie memperoleh 36.516 suara, menempati posisi kedua.

“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota Partai,” demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan KPU.

Selain Tia, Rahmad Handoyo juga batal dilantik sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang. Nama Rahmad sempat masuk dalam daftar calon anggota DPR terpilih berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1368/2024. Ia adalah caleg PDIP dari Dapil Jawa Tengah V dan akan digantikan oleh Didik Hariyadi, yang memperoleh 74.750 suara, menempati posisi kedua setelah Rahmad.

Dalam surat KPU tersebut, dinyatakan bahwa Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR karena juga diberhentikan dari partai. “Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” jelas surat KPU.

Rahmad Handoyo sendiri merupakan anggota DPR petahana yang telah menjabat selama dua periode, yaitu 2014-2019 dan 2019-2024, mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah V, yang mencakup Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta.***

Source: MELDA
Tags: DipecatPDIP Ganti Dua Caleg TerpilihTia Rahmania dan Rahmad Handoyountuk DPR RI
Previous Post

Jokowi Tegaskan Pemindahan IKN adalah Kehendak Rakyat, Bukan Proyek Pribadi

Next Post

Kementerian Keuangan Akan Dirombak, Prabowo Siapkan Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara

Next Post
Kementerian Keuangan Akan Dirombak, Prabowo Siapkan Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan Akan Dirombak, Prabowo Siapkan Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In