DJADIN MEDIA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan pergantian dua calon legislatif terpilih untuk DPR RI. Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo resmi dipecat dari partai, dengan posisi mereka digantikan oleh Bonnie Triyana dan Didik Hariyadi.
Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024. Dalam surat tersebut, Bonnie Triyana menggantikan Tia Rahmania, yang sebelumnya meraih suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang dengan 37.359 suara. Sementara itu, Bonnie memperoleh 36.516 suara, menempati posisi kedua.
“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota Partai,” demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan KPU.
Selain Tia, Rahmad Handoyo juga batal dilantik sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang. Nama Rahmad sempat masuk dalam daftar calon anggota DPR terpilih berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1368/2024. Ia adalah caleg PDIP dari Dapil Jawa Tengah V dan akan digantikan oleh Didik Hariyadi, yang memperoleh 74.750 suara, menempati posisi kedua setelah Rahmad.
Dalam surat KPU tersebut, dinyatakan bahwa Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR karena juga diberhentikan dari partai. “Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” jelas surat KPU.
Rahmad Handoyo sendiri merupakan anggota DPR petahana yang telah menjabat selama dua periode, yaitu 2014-2019 dan 2019-2024, mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah V, yang mencakup Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta.***