DJADIN MEDIA—Ketidaksesuaian antara petunjuk teknis KPU RI Nomor 1229 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menjadi sorotan dalam musyawarah tertutup yang digelar oleh Bawaslu Lampung Timur. Musyawarah tersebut menghadirkan kuasa hukum pasangan calon Dawam-Ketut dan KPU Lampung Timur.
Ahmad Handoko, kuasa hukum Dawam-Ketut, mengungkapkan bahwa meskipun telah dilakukan pertemuan, baik pihaknya maupun KPU Lampung Timur tetap pada posisi masing-masing. Akibatnya, musyawarah tidak dapat dilanjutkan. KPU Lampung Timur mengacu pada Juknis KPU RI Nomor 1229, yang menyatakan bahwa pencabutan dukungan kepada calon hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari partai pengusung.
Namun, Handoko menilai bahwa Juknis tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 dan PKPU Nomor 8. “Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang maupun PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika terdapat calon tunggal,” jelas Handoko.
Selain itu, masalah pendaftaran terkendala oleh sistem Silon. Berdasarkan Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika terdapat kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual.
Handoko menambahkan bahwa jika keputusan belum dicapai pada sidang hari ini, sidang akan dilanjutkan secara terbuka untuk memastikan transparansi dalam proses tersebut.***