• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Juknis KPU RI Nomor 1229 Dinilai Bertentangan dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 16, 2024
in Politik
0
Tiga Opsi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak 2024

DJADIN MEDIA—Ketidaksesuaian antara petunjuk teknis KPU RI Nomor 1229 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menjadi sorotan dalam musyawarah tertutup yang digelar oleh Bawaslu Lampung Timur. Musyawarah tersebut menghadirkan kuasa hukum pasangan calon Dawam-Ketut dan KPU Lampung Timur.

Ahmad Handoko, kuasa hukum Dawam-Ketut, mengungkapkan bahwa meskipun telah dilakukan pertemuan, baik pihaknya maupun KPU Lampung Timur tetap pada posisi masing-masing. Akibatnya, musyawarah tidak dapat dilanjutkan. KPU Lampung Timur mengacu pada Juknis KPU RI Nomor 1229, yang menyatakan bahwa pencabutan dukungan kepada calon hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari partai pengusung.

Namun, Handoko menilai bahwa Juknis tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 dan PKPU Nomor 8. “Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang maupun PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika terdapat calon tunggal,” jelas Handoko.

Selain itu, masalah pendaftaran terkendala oleh sistem Silon. Berdasarkan Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika terdapat kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual.

Handoko menambahkan bahwa jika keputusan belum dicapai pada sidang hari ini, sidang akan dilanjutkan secara terbuka untuk memastikan transparansi dalam proses tersebut.***

Tags: #AhmadHandoko#BawasluLampungTimur#DawamKetut#HukumPilkada#JuknisKPU1229#KonflikRegulasi#KPUvsUU#MusyawarahTertutup#PartaiPengusung#PilbupLampungTimur#PKPUNomor8#SilonKPU#UUPilkada2016PKPU2024TransparansiPilkada
Previous Post

Erick Thohir Ungkap Timnas Indonesia Butuh 15 Poin Lagi untuk Tampil di Piala Dunia 2026

Next Post

Kuasa Hukum Dawam-Ketut Yakin Pasangan Mereka Akan Ikut Pilkada Lamtim

Next Post
Upaya Perpanjangan Masa Pendaftaran Daerah Minim Paslon Dinilai Efektif Mengurangi Kotak Kosong

Kuasa Hukum Dawam-Ketut Yakin Pasangan Mereka Akan Ikut Pilkada Lamtim

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In