DJADIN MEDIA — Ahmad Handoko, kuasa hukum pasangan calon Dawam-Ketut, menunjukkan keyakinan kuat bahwa pasangan yang diusung oleh PDIP ini akan dapat berpartisipasi dalam Pilkada Lampung Timur.
“Kami yakin berkas pendaftaran Dawam-Ketut akan diterima. Kami juga siap mengikuti prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Handoko.
Handoko menjelaskan bahwa penolakan yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur terkait masalah teknis pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ia menegaskan bahwa Silon hanyalah alat bantu, bukan syarat utama pendaftaran. Berdasarkan Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika mengalami kendala dengan Silon, pendaftaran masih dapat dilakukan secara manual.
Mengenai Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, Handoko menilai keputusan tersebut seharusnya dibatalkan demi hukum.
Keputusan KPU yang mewajibkan adanya persetujuan koalisi untuk penarikan dukungan dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Handoko mengacu pada Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, khususnya Pasal 135 poin (b), yang memberikan opsi bagi partai untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu pendaftar.
“Keputusan KPU tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan seharusnya batal demi hukum,” tegas Handoko.***