• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, May 18, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Kuasa Hukum Dawam-Ketut Yakin Pasangan Mereka Akan Ikut Pilkada Lamtim

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 16, 2024
in Politik
0
Upaya Perpanjangan Masa Pendaftaran Daerah Minim Paslon Dinilai Efektif Mengurangi Kotak Kosong

DJADIN MEDIA — Ahmad Handoko, kuasa hukum pasangan calon Dawam-Ketut, menunjukkan keyakinan kuat bahwa pasangan yang diusung oleh PDIP ini akan dapat berpartisipasi dalam Pilkada Lampung Timur.

“Kami yakin berkas pendaftaran Dawam-Ketut akan diterima. Kami juga siap mengikuti prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Handoko.

Handoko menjelaskan bahwa penolakan yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur terkait masalah teknis pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ia menegaskan bahwa Silon hanyalah alat bantu, bukan syarat utama pendaftaran. Berdasarkan Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika mengalami kendala dengan Silon, pendaftaran masih dapat dilakukan secara manual.

Mengenai Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, Handoko menilai keputusan tersebut seharusnya dibatalkan demi hukum.

Keputusan KPU yang mewajibkan adanya persetujuan koalisi untuk penarikan dukungan dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Handoko mengacu pada Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, khususnya Pasal 135 poin (b), yang memberikan opsi bagi partai untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu pendaftar.

“Keputusan KPU tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan seharusnya batal demi hukum,” tegas Handoko.***

Tags: #AhmadHandoko#BatalDemiHukum#DawamKetut#HukumPilkada#KPU1229#KuasaHukumDawamKetut#Pasal145PKPU#PendaftaranManual#PilkadaLampungTimur#SilonKPUPDIPPilkada2024PilkadaLamtimPKPU2024SengketaPilkada
Previous Post

Juknis KPU RI Nomor 1229 Dinilai Bertentangan dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016

Next Post

Prabowo Undang Cak Imin Bahas Susunan Kabinet Mendatang

Next Post
Prabowo Undang Cak Imin Bahas Susunan Kabinet Mendatang

Prabowo Undang Cak Imin Bahas Susunan Kabinet Mendatang

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In