DJADIN MEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam kasus dugaan korupsi tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. Penegasan ini disampaikan seiring dengan kabar pemanggilan Airlangga setelah pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Minggu (11/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa meskipun jadwal pemanggilan Airlangga belum ditetapkan, pihaknya memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan tanpa pandang bulu. “Semua pemeriksaan dilakukan sama di depan hukum. Tidak ada perlakuan khusus,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Harli menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Airlangga dan pejabat lainnya selalu didasarkan pada fakta hukum, bukan kepentingan politik. “Penanganan perkara dilakukan murni untuk penegakan hukum, tanpa ada tekanan atau pengaruh politik,” katanya.
Saat ini, ada tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama Airlangga Hartarto yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Kasus pertama adalah dugaan korupsi dalam impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan. Kasus ini saat ini tengah menunggu penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru.
Kasus kedua terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan crude palm oil (CPO). Dalam kasus ini, penyidik sedang mendalami tersangka korporasi, sementara tersangka perorangan telah disidangkan dan sedang menjalani hukuman.
Kasus ketiga adalah dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Penanganan kasus ini meningkat ke tahap penyidikan setelah kasus Duta Palma dan CPO, dengan Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan koordinasi untuk menelusuri tata kelola kebun kelapa sawit.
“Kita akan melihat apakah ada bukti keterkaitan Airlangga dalam kasus ini. Penyidik akan menentukan kebutuhan mereka untuk mengungkapkan fakta lebih terang,” pungkas Harli.***