• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi II dan KPU Sepakati Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 15, 2024
in Politik
0
Upaya Perpanjangan Masa Pendaftaran Daerah Minim Paslon Dinilai Efektif Mengurangi Kotak Kosong

DJADIN MEDIA – Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri telah sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada tahun 2025 jika dalam Pilkada 2024 terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, yang berlangsung dari Selasa (10/9) sore hingga Rabu (11/9) dinihari.

“Dalam rapat ini disepakati bahwa untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan diulang pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016,” demikian bunyi salah satu poin penting dari kesimpulan rapat.

Selanjutnya, Komisi II DPR akan membahas lebih rinci bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon. Rapat lanjutan dijadwalkan pada 27 September mendatang.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menegaskan bahwa kesimpulan rapat ini telah disepakati oleh semua pihak yang hadir. Sementara itu, KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal tersebut akan bersaing dengan kotak kosong.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan adanya tiga skenario terkait daerah dengan calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong. Skenario pertama adalah Pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon. Opsi kedua adalah pelaksanaan Pilkada dipercepat dalam dua tahun ke depan dengan pendaftaran calon baru. Skenario ketiga adalah Pilkada digelar lima tahun kemudian, dengan penjabat kepala daerah menjalankan tugas selama periode tersebut.***

 

 

Tags: BawasluKemendagriKomisi II DPRKotak KosongkpuPilkada 2024Pilkada Ulang 2025
Previous Post

Vicky Prasetyo Dipastikan Maju Sebagai Bacabup di Pilkada Pemalang

Next Post

Jokowi Lantik Gus Ipul sebagai Menteri Sosial

Next Post
Jokowi Lantik Gus Ipul sebagai Menteri Sosial

Jokowi Lantik Gus Ipul sebagai Menteri Sosial

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In