DJADIN MEDIA – Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri telah sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada tahun 2025 jika dalam Pilkada 2024 terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, yang berlangsung dari Selasa (10/9) sore hingga Rabu (11/9) dinihari.
“Dalam rapat ini disepakati bahwa untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan diulang pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016,” demikian bunyi salah satu poin penting dari kesimpulan rapat.
Selanjutnya, Komisi II DPR akan membahas lebih rinci bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon. Rapat lanjutan dijadwalkan pada 27 September mendatang.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menegaskan bahwa kesimpulan rapat ini telah disepakati oleh semua pihak yang hadir. Sementara itu, KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal tersebut akan bersaing dengan kotak kosong.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan adanya tiga skenario terkait daerah dengan calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong. Skenario pertama adalah Pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon. Opsi kedua adalah pelaksanaan Pilkada dipercepat dalam dua tahun ke depan dengan pendaftaran calon baru. Skenario ketiga adalah Pilkada digelar lima tahun kemudian, dengan penjabat kepala daerah menjalankan tugas selama periode tersebut.***